Pencucian Uang, Putra Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap
KOLOMBO, SATUHARAPAN.COM – Putra sulung mantan presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa ditangkap atas dugaan pencucian uang, Senin (11/7), hanya beberapa hari setelah ia ditunjuk sebagai menteri luar negeri.
Namal Rajapaksa ditahan karena diduga menerima uang senilai lebih dari USD 500.000 (setara Rp 6,5 miliar) dari sebuah perusahaan asal India, menurut keterangan kepolisian kepada hakim pengadilan Kolombo.
Hakim memerintahkan agar Rajapaksa, yang merupakan anggota dewan dari partai oposisi pendukung Mahinda, ditahan hingga 18 Juli selama Divisi Penyidik Kriminal Keuangan kepolisian Sri Lanka melakukan penyelidikan.
Pihak keluarga mantan presiden belum bersedia memberikan pernyataan mengenai penangkapan Namal (30).
Adik Namal, Yoshita, juga menghadapi dakwaan pencucian uang yang melibatkan stasiun televisi Carlton Sports Network.
Pada April tahun lalu, pihak berwenang menangkap adik Mahinda, Basil, yang menjabat sebagai menteri saat sang kakak memerintah Sri Lanka. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...