Pengacara Australia Puji UU Perdagangan Manusia di Indonesia
AUSTRALIA, SATUHARAPAN.COM - Felicity Gerry QC, pengacara asal Darwin, Australia, yang membela terpidana mati penyelundup narkoba, Mary Jane Veloso, memuji keberadaan Undang-undang terkait perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia.
Mary Jane yang asal Filipina telah divonis hukuman mati namun batal dieksekusi di saat-saat terakhir, sedangkan terpidana mati kasus narkoba lainnya menjalani hukuman mati di Nusa Kambangan April lalu.
Felicity Gerry yang menjadi bagian dari tim pembela Mary Jane mengatakan kliennya itu merupakan korban perdagangan manusia sehingga tidak seharusnya dihukum mati.
Mary Jane tertangkap tangan membawa 2,6 kg heorin di Bandara Adisucipto Jogjakarta di tahun 2010.
"Kasusnya, dia itu ditipu dan dieksploitasi. Posisinya sangat lemah untuk dieksploitasi dan dibodohi," kata Gerry kepada ABC.
Ia menilai, peraturan mengenai human trafficking di Indonesia cukup progresif dibandingkan dengan negara lain.
Selain itu, Gerry juga menyatakan salut dengan banyaknya perempuan yang menjadi menteri kabinet dalam pemerintahan Jokowi. Dengan delapan perempuan dari 34 menteri dibandingkan di Australia sendiri yang hanya dua perempuan dari 19 menteri.
"Makanya sangat sejalan dengan kepentingan presiden untuk memastikan bahwa mereka yang lemah, miskin dan tereksploitasi seperti Mary Jane ini dilindungi bukan dihukum," katanya.
Gerry mengaku bergabung dengan tim pengacara Mary Jane karena memiliki keahlian di bidang hukum terkait human trafficking.
"Perekrutnya di Filipina kini sedang dalam penyelidikan. Banyak lapisan orang yang harus ditembus sebelum mencapai otak kriminal yang sebenarnya," katanya.
"Makanya hukum terkait human trafficking sangat bermanfaat untuk mengungkap siapa pemimpin jaringan yang memang harus dihukum," katanya. (radioaustralia.net.au)
Editor : Eben Ezer Siadari
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...