Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 10:26 WIB | Senin, 09 Desember 2013

Pengadilan Bangladesh Perintahkan Eksekusi Pemimpin Partai Islam

Mullah Abdul Kader dijatuhi hukuman mati atas kejahatan perang pada Perang Kemerdekaan 1971. (Foto: Ist)

DHAKA,  SATUHARAPAN.COM - Pengadilan kejahatan perang di Bangladesh telah memerintahkan otoritas penjara untuk melaksanakan hukungan gantung kepada pemimpin Islam, satu  bulan setelah dia dijatuhi hukuman mati.

Mullah Abdul Kader dari Partai Jamaat-e-Islami dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang kemerdekaan di Bangladesh pada tahun 1971.

Eksekusi hukuman bisa dilaksanakan setiap saat kecuali Presiden Abdul Hamid atau Mahkamah Agung mengintervensi. Sementara Jamaat-e-Islami  yang sebelumnya dilarang ikut pemilu, telah menyerukan pemogokan nasional pada hari Senin (9/12) ini sebagai protes atas keputusan itu.

Pengadilan khusus  Bangladesh didakwa dia bekerja sama dengan pasukan Pakistan dan melakukan kekejaman pada tahun 1971.

Perang Kemerdekaan

Perang saudara meletus di Pakistan, mengadu tentara Pakistan Barat (sekarang Pakistan-Red.) melawan Pakistan Timur (Bangladesh sekarang-Red.) yang menuntut otonomi dan kemandirian, setelah kemerdekaan India yang disusul pencahnya India dan Pakistan.

Pertempuran itu telah menyebabkan sekitar 10 juta warga sipil Pakistan Timur melarikan diri ke India. Pada bulan Desember, India menyerang Pakistan Timur dalam mendukung rakyat Pakistan Timur.

Tentara Pakistan menyerah di Dhaka dan tentaranya  yang berjumlah lebih dari 90.000 menjadi tawanan perang India. Pakistan Timur menjadi negara merdeka Bangladesh pada 16 Desember 1971.

Perang yang disebutkan penuh kebrutalan itu menghancurkan negara tersebut, dan ada berbagai perkiraan mengenai jumlah pasti orang yang tewas. Angka yang disebutkan pemerintah adalah sebanyak tiga juta orang meninggal, sementara studi lainnya menunjukkan angka antara 300.000 hingga 500,000.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan pengadilan kejahatan perang itu di luar  standar internasional. Dan ada kekhawatiran bahwa pelaksanaan eksekusi Mullah bisa memicu gelombang baru kekerasan di seluruh negeri.

Mullah  sendiri membantah semua tuduhan terhadap dirinya. Dia dituduh sebagai anggota bayangan dari kekuatan Al-Badr, Jamaat yang diduga telah melakukan penculikan dan pembunuhan lebih dari 200 orang intelektual Bengali di hari-hari terakhir perang.

Dia juga dituduh berada di balik serangkaian pembunuhan, termasuk pembantaian di daerah Mirpur Dhaka, yang membuatnya mendapatkan julukan "koshai" atau daging dari Mirpur, dan menjadi salah satu pemimpin Jamaat yang sangat ditakuti.

Mullah dijatuhi hukuman pada bulan Februari,  dan dipenjara seumur hidup. Ketika itu, ribuan demonstran turun ke jalan menuntut hukuman mati. Kemudian sebuah langkah yang mendorong parlemen untuk mengamandemen undang-undang yang memungkinkan negara untuk mengajukan banding terhadap putusan yang dicapai oleh pengadilan kejahatan perang.

Pada bulan September Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati. (bbc.co.uk/thedailystar.net)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home