Pengadilan Cabut Pembekuan Rekening Organisasi HAM Kenya
NAIROBI, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Kenya, Kamis (12/11), mencabut pembekuan rekening bank dua organisasi HAM karena tidak terbukti memiliki hubungan dengan kelompok teroris.
Hakim Anyara Emukhule di pengadilan tinggi kota pesisir Mombasa mengatakan pihak berwenang tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk membekukan rekening.
Aktivitas dua organisasi HAM Islam, HAKI Africa dan Muslims for Human Rights (MUHURI), dihentikan pada April setelah keduanya diduga memiliki hubungan dengan Al Qaeda cabang Somalia, Shebab, dan masuk dalam daftar 85 individu dan organisasi yang dituding mendukung kelompok ekstremis tersebut.
Pengadilan juga menyatakan bahwa jaksa tidak dapat memberikan bukti yang cukup bahwa kedua organisasi mendukung aksi terorisme dalam bentuk apa pun. Pihak pemerintah mengatakan akan mengajukan banding.
Berbagai organisasi HAM Kenya dan internasional, termasuk Amnesty International and Human Rights Watch (HRW), mengatakan HAKI Africa dan MUHURI berupaya memberantas ekstremisme bukan mendukung paham tersebut. (AFP)
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...