Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 13:28 WIB | Jumat, 23 Agustus 2024

Pengadilan Jerman Kuatkan Putusan Bersalah Mantan Sekretaris Kamp Konsentrasi Nazi

Irmgard Furchner, mantan sekretaris kamp konsentrasi Nazi sekarang berusia 99 tahun.
Irmgard Furchner, yang dituduh menjadi bagian dari aparat yang membantu kamp konsentrasi Stutthof Nazi beroperasi, hadir di pengadilan untuk mendengarkan putusan dalam persidangannya di Itzehoe, Jerman, 20 Desember 2022. (Foto: dok. Christian Charisius/pool via AP)

BERLIN, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Jerman pada Selasa (20/8) menolak banding yang diajukan seorang perempuan berusia 99 tahun yang dihukum karena menjadi kaki tangan lebih dari 10.000 pembunuhan atas perannya sebagai sekretaris komandan SS di kamp konsentrasi Stutthof Nazi selama Perang Dunia II.

Pengadilan Federal menguatkan putusan bersalah Irmgard Furchner, yang dijatuhi hukuman percobaan dua tahun pada Desember 2022 oleh pengadilan negara bagian di Itzehoe di Jerman utara.

Dia dituduh menjadi bagian dari aparat yang membantu kamp di dekat Danzig, yang sekarang menjadi kota Gdansk di Polandia, beroperasi. Dia dihukum karena menjadi kaki tangan pembunuhan dalam 10.505 kasus dan kaki tangan percobaan pembunuhan dalam lima kasus.

Pada sidang pengadilan federal di Leipzig bulan lalu, pengacara Furchner meragukan apakah dia benar-benar kaki tangan kejahatan yang dilakukan oleh komandan dan pejabat senior kamp lainnya, dan apakah dia benar-benar mengetahui apa yang sedang terjadi di Stutthof.

Pengadilan Itzehoe mengatakan bahwa hakim yakin bahwa Furchner "mengetahui dan, melalui pekerjaannya sebagai stenografer di kantor komandan kamp konsentrasi Stutthof dari 1 Juni 1943 hingga 1 April 1945, dengan sengaja mendukung fakta bahwa 10.505 tahanan dibunuh dengan kejam dengan gas beracun, oleh kondisi yang tidak bersahabat di kamp," oleh pengangkutan ke kamp kematian Auschwitz dan dengan dikirim dalam barisan kematian di akhir perang.

Masih Ada Tiga Kasus

Jaksa penuntut mengatakan selama proses awal bahwa persidangan Furchner mungkin merupakan yang terakhir. Namun, kantor jaksa penuntut federal khusus di Ludwigsburg yang bertugas menyelidiki kejahatan perang era Nazi mengatakan tiga kasus lagi masih menunggu keputusan jaksa penuntut atau pengadilan di berbagai wilayah Jerman. Dengan semua tersangka yang kini berusia sangat lanjut, pertanyaan semakin muncul mengenai kelayakan tersangka untuk diadili.

Pemimpin utama Yahudi Jerman menyambut baik putusan tersebut. "Bagi para penyintas Holocaust, sangat penting untuk mencoba bentuk keadilan yang baru," kata Josef Schuster, kepala Dewan Pusat Yahudi, dalam sebuah pernyataan.

"Sistem hukum mengirimkan pesan penting hari ini: bahkan hampir 80 tahun setelah Holocaust, tidak ada batasan yang dapat ditarik di bawah kejahatan Nazi," tambahnya.

Kasus Furchner adalah salah satu dari beberapa kasus dalam beberapa tahun terakhir yang dibangun di atas preseden yang ditetapkan pada tahun 2011 dengan vonis mantan pekerja otomotif Ohio, John Demjanjuk, sebagai kaki tangan pembunuhan atas tuduhan bahwa ia bertugas sebagai penjaga di kamp kematian Sobibor. Demjanjuk, yang membantah tuduhan tersebut, meninggal sebelum bandingnya dapat disidangkan.

Pengadilan Jerman sebelumnya mengharuskan jaksa untuk membenarkan tuduhan dengan menghadirkan bukti keterlibatan mantan penjaga dalam pembunuhan tertentu, yang seringkali merupakan tugas yang hampir mustahil.

Namun, jaksa berhasil berargumen selama persidangan Demjanjuk di Munich bahwa membantu berfungsinya kamp sudah cukup untuk menghukum seseorang sebagai kaki tangan pembunuhan yang dilakukan di sana. Pengadilan federal kemudian menguatkan putusan bersalah tahun 2015 terhadap mantan penjaga Auschwitz, Oskar Groening, dengan alasan yang sama.

Furchner diadili di pengadilan anak karena ia berusia 18 dan 19 tahun pada saat melakukan kejahatan yang dituduhkan, dan pengadilan tidak dapat membuktikan tanpa keraguan "kedewasaan pikirannya" saat itu.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Gabriele Cirener menulis bahwa fakta bahwa Stutthof tidak selalu menjadi kamp kematian yang ada untuk tujuan pemusnahan semata, seperti Auschwitz atau Sobibor, tidak relevan secara hukum. Dia mengatakan "kondisi penahanan yang sangat buruk" dan kerja paksa masih menyebabkan "pembunuhan yang kejam" terhadap para narapidana, meskipun mereka tidak langsung dibunuh.

Awalnya merupakan tempat penampungan bagi orang Yahudi dan warga Polandia non Yahudi yang dipindahkan dari Danzig, Stutthof kemudian digunakan sebagai "kamp pendidikan kerja" tempat para pekerja paksa, terutama warga negara Polandia dan Uni Soviet, dikirim untuk menjalani hukuman dan sering kali meninggal.

Sejak pertengahan tahun 1944, puluhan ribu orang Yahudi dari ghetto di Baltik dan dari Auschwitz memenuhi kamp tersebut, bersama dengan ribuan warga sipil Polandia yang tersapu dalam penindasan brutal Nazi terhadap Pemberontakan Warsawa.

Orang lain yang dipenjara di sana termasuk tahanan politik, terdakwa kriminal, orang yang diduga melakukan aktivitas homoseksual, dan Saksi-saksi Yehuwa. Lebih dari 60.000 orang tewas di kamp tersebut. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home