Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:25 WIB | Kamis, 26 November 2015

Pengadilan Kabulkan Banding Hukuman Wartawan Tiongkok

Wartawan Senior Tiongkok berusia 71 tahun, Gao Yu. (Foto: dw.com)

BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Tiongkok pada hari Kamis (26/11) mengurangi hukuman penjara tujuh tahun yang dijatuhkan kepada seorang wartawan Tiongkok berusia 71 tahun, Gao Yu.

Dia dinyatakan bersalah karena “membocorkan rahasia negara” selama dua tahun, kata pengacaranya setelah mengajukan banding atas kasus yang dikecam oleh para pendukung kebebasan berpendapat.

Puluhan polisi menutup jalan menuju pengadilan tinggi Beijing, tempat putusan terhadap banding Gao Yu diumumkan.

Pengadilan mengurangi hukuman tujuh tahunnya menjadi lima tahun, kata pengacaranya, Mo Shaoping, kepada AFP.

“Kami berpendapat dia tidak bersalah. Hukuman itu hanya sedikit diringankan,” imbuhnya.

Aparat keamanan negara melarang wartawan luar negeri dan sekitar 10 diplomat berdiri di dekat pengadilan, dan memiting seorang wanita yang meneriakkan slogan-slogan yang mendukung Gao.

Wartawan kawakan itu mengalami masalah jantung selama penahanannya, dan Mo menambahkan ada “kemungkinan” dia bisa dibebaskan bersyarat dengan alasan kesehatan di masa depan.

Gao, mantan pemenang World Press Freedom Prize UNESCO, merupakan pengkritik kebijakan otoriter partai Komunis yang berkuasa.

Pengadilan menyatakan Gao bersalah pada April karena membocorkan pedoman 2013 partai Komunis yang disebut “Dokumen nomor 9” oleh media Hong Kong.

Dokumen tersebut memperingatkan “bahaya” demokrasi multipartai, media independen, pengertian “universal” hak asasi manusia dan kritik terhadap catatan sejarah partai, menurut salinan yang beredar luas secara online.

Pengadilan tersebut digelar saat Presiden Tiongkok Xi Jinping mengawasi penindakan keras terhadap perbedaan pendapat yang mengakibatkan penahanan ratusan pengacara, aktivis dan akademisi dalam beberapa tahun terahir, dengan puluhan di antara mereka dipenjara.

Pengawasan Tiongkok terhadap media semakin diperketat, kata sejumlah wartawan.

Reporters Without Borders asal Prancis menempatkan Tiongkok di urutan 176 dari 180 negara dalam daftar Indeks Kebebasan Pers 2015.

Hukuman penjara kepada Gao dikutuk oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia dan pendukung kebebasan berpendapat, sedangkan Washington menyerukan agar dia segera dibebaskan dan Uni Eropa mendesak Beijing “meninjau kembali” pengadilannya. (AFP/Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home