Pengadilan Mesir Perintahkan Saluran Televisi Al Jazeera Mesir dan 3 Lainnya Ditutup
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Kairo, Mesir, memerintahkan saluran televisi Al Jazeera di Mesir, Mubasher Misr untuk menghentikan siarannya. Demikian diberitakan mediasetempat Al Ahram, Selasa 3/9).
Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengambil keputusan itu juga memerintahkan ditutupnya tiga siaran televisi lainnya yang dinilai terkait dengan kelompok Islamis.
Penutupan itu dengan alasan saluran televisi tersebut menggunakan gelombang udara Mesir. Keputusan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui faksimile Selasa (3/9) pagi.
Tiga saluran televisi yang ditutup yaitu adalah Al-Yarmouk, Al-Quds dan Ahrar 25. Media Mesir, Al Ahram menyebutkan bahwa sebelumnya pejabat mesir mengatakan bahwa siaran Al-Jazeera Mubasher Misr dinilai sebagai ancaman bagi keamanan nasional Mesir.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...