Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina Umat Islam
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada seorang politisi sayap kanan empat bulan penjara atas dua tuduhan "hasutan terhadap kelompok etnis" setelah membuat komentar kebencian di rapat umum politik dua tahun lalu.
Pria Denmark-Swedia berusia 42 tahun itu, yang tidak disebutkan namanya tetapi telah diidentifikasi oleh media Swedia sebagai Rasmus Paludan, pendiri dan kepala partai anti imigrasi nasionalis Denmark Stram Kurs. Sebelumnya dia telah dihukum dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan Denmark atas tuduhan serupa, kata Pengadilan Distrik Malmo.
Pada tahun 2022, Paludan melontarkan pernyataan yang menyinggung yang ditujukan kepada umat Muslim, Arab, dan Afrika selama protes yang dipimpinnya di kota selatan Malmo pada tahun 2022, kata pengadilan tersebut. Ia juga membakar salinan Al Quran, kitab suci umat Islam, setidaknya pada satu kesempatan. Sebagai tanggapan, gelombang kerusuhan yang hebat melanda negara tersebut.
Beberapa pengamat juga mengatakan tindakan Paludan mungkin sempat membahayakan peluang Swedia untuk bergabung dengan NATO setelah meningkatnya ketegangan politik dengan Turki. Swedia bergabung dengan aliansi tersebut pada bulan Maret tahun ini.
Pengadilan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa mengatakan pernyataan Paludan terhadap umat Muslim "tidak dapat dimaafkan sebagai kritik terhadap Islam atau sebagai pekerjaan kampanye politik."
Ketua Dewan Nicklas Söderberg, ketua pengadilan, mengatakan: "Diperbolehkan untuk secara terbuka membuat pernyataan kritis tentang, misalnya, Islam dan juga umat Muslim, tetapi sikap tidak hormat terhadap sekelompok orang tidak boleh dengan jelas melewati batas untuk diskusi yang faktual dan valid."
Ia menambahkan bahwa selama demonstrasi Malmo pada bulan April dan September 2022 “tidak ada pertanyaan tentang diskusi semacam itu,” dan bahwa pernyataan publik Paludan “hanya merupakan penghinaan terhadap umat Muslim.”
Pengadilan sangat tertarik pada apakah politisi tersebut tahu bahwa protes tersebut direkam dan dipublikasikan di Facebook. Paludan mengatakan bahwa ia tidak mengetahuinya tetapi pengadilan distrik tidak setuju dan mengatakan “tindakannya di pertemuan tersebut akan sangat tidak masuk akal jika ia tidak mengetahui tentang publikasi di Facebook.”
Paludan, seorang pengacara, mengatakan kepada media Swedia bahwa ia tidak terkejut dengan putusan tersebut. “Itu sudah diduga. Kami akan mengajukan banding,” surat kabar Swedia Expressen mengutipnya. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Kekerasan Sektarian di Suriah Tidak Sehebat Yang Dikhawatirk...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penggulingan Bashar al Assad telah memunculkan harapan sementara bahwa war...