Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 12:26 WIB | Minggu, 28 Juli 2024

Pengadilan Tinggi PBB: Pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina Ilegal

Orang-orang berdemonstrasi untuk mendukung Palestina, meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Berlin menghentikan ekspor senjata militer ke Israel dan membatalkan keputusannya untuk menghentikan pendanaan badan pengungsi PBB Palestina UNRWA, di luar Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, pada 8 April 2024. (Foto: dok. Reuters)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengatakan bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan semua negara harus bekerja sama untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina, dalam sebuah pendapat penting yang dikeluarkan pada hari Jumat (19/7).

Temuan para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat namun memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Kepemimpinan Palestina memuji keputusan mahkamah agung PBB pada hari Jumat sebagai hari yang “bersejarah” mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kantor Presiden Palestina, Mahmud Abbas, mengatakan pihaknya menyambut baik “keputusan bersejarah tersebut dan menuntut agar Israel terpaksa melaksanakannya.”

Pendapat tersebut mengatakan bahwa Israel harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan. Laporan tersebut juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan sebagai hal yang sah dan tidak memberikan bantuan atau dukungan untuk mempertahankannya.

Kasus ini bermula dari permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur – wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara – dalam perang tahun 1967 dan sejak itu membangun pemukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Para pemimpin Israel berargumen bahwa wilayah tersebut tidak diduduki secara hukum karena berada di wilayah sengketa, namun PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah tersebut sebagai wilayah pendudukan Israel.

Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, dan perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari seluruh wilayah pendudukan dan membongkar pemukiman ilegal.

Israel tidak berpartisipasi dalam persidangan namun mengajukan pernyataan tertulis yang mengatakan kepada pengadilan bahwa mengeluarkan pendapat yang bersifat nasihat akan “berbahaya” bagi upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Mayoritas negara yang berpartisipasi meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal, sementara beberapa negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat bahwa pengadilan harus menolak memberikan pendapat nasihat.

Amerika Serikat, yang merupakan pendukung terkuat Israel, mendesak pengadilan untuk membatasi pendapat apa pun yang bersifat nasihat dan tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.

Pada tahun 2004, ICJ mengeluarkan keputusan bahwa tembok pemisah Israel di sekitar sebagian besar Tepi Barat “bertentangan dengan hukum internasional” dan pemukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak keputusan itu. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home