Pengadilan Tiongkok Tolak Sahkan Pernikahan Sesama Jenis
BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Tiongkok menolak pengajuan pernikahan pasangan sesama jenis, ujarnya pada Rabu (13/04), saat semakin banyaknya kelompok minoritas seksual yang menuntut kesetaraan hak di negara tersebut.
Sun Wenlin (27) menggugat badan urusan sipil setelah lembaga itu menolak untuk memberikan surat nikah kepada dia dan pasangannya, Hu Mingliang.
Pengadilan distrik Furong di Changsha, provinsi Hunan, pada Januari sepakat untuk menyidangkan kasus tersebut, langkah yang dianggap banyak pengamat sebagai perkembangan penting di negara tersebut.
Namun, pengadilan langsung menolak gugatan itu setelah menyidangkannya pada Rabu.
“Menurut hukum dan regulasi pernikahan terkait negara kita, pernikahan hanya terjadi antara seorang pria dan wanita,” menurut tweetnya di akun resmi media sosial pengadilan tersebut.
Pengacara pasangan itu mengatakan mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Ini merupakan kasus pernikahan gay pertama di Tiongkok, dan saya meyakini akan terdapat pasangan gay lainnya yang memperjuangkan hak mereka melalui jalur berbeda,” ujar pengacara Shi Fulong kepada AFP. (Ant/AFP)
Editor : Eben E. Siadari
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...