Pengadilan Turki Perintahkan Cabut Blokir Akses ke Wikipedia
ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Badan pengawas telekomunikasi Turki akan mencabut larangannya pada ensiklopedia online, Wikipedia, setelah publikasi resmi pada hari Rabu (15/1) menetapkan pengadilan bahwa pemblokiran lebih dari dua tahun terhadapnya merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi.
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terperinci dalam Lembaran Resmi yang diterbitkan pada hari Rabu (15/1). Akses ke Wikipedia akan dipulihkan, karena putusan tersebut disampaikan kepada Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK), menurut laporan media setempat, Hurriyet.
Pada 26 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pelarangan akses Wikipedia di negara tersebut merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi. BTK memblokir akses pada April 2017, mengutip undang-undang yang memungkinkannya untuk melarang akses ke situs web yang dianggap cabul atau ancaman terhadap keamanan nasional.
Akses ke Wikipedia dan semua edisi bahasanya diblokir berdasarkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk melarang situs web yang dianggapnya sebagai ancaman keamanan nasional.
Wikipedia menolak untuk menghapus konten dari situs yang dibuat oleh komunitas, dengan alasan penentangannya terhadap sensor. Pengelola situs itu mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi Turki pada Mei 2017 setelah pembicaraan dengan pejabat Turki dan pengaduan di pengadilan yang lebih rendah telah gagal.
Di situs webnya, pengadilan mengatakan pada 26 Desember pihaknya telah memutuskan "bahwa kebebasan berekspresi, yang berada di bawah perlindungan pasal 26 Konstitusi, telah dilanggar."
Pengadilan tinggi memerintahkan Pengadilan Kriminal Perdamaian Tingkat 1 Ankara, yang membuat keputusan tentang larangan akses, untuk membuka blokir terhadap Wikipedia. Putusan itu disahkan di pengadilan dengan suara mayoritas 10 dan enam.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...