Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:42 WIB | Selasa, 19 Agustus 2014

Pengamat: Apa Pun Putusan MK Berpotensi Rusuh

Ratusan massa pendukung Prabowo-Hatta saat melakukan aksinya di depan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8). (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan apa pun Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berpotensi rusuh sehingga tepat bila kepolisian mengantisipasi segala situasi.

"Pemberlakuan status siaga I di DKI Jakarta untuk mengantisipasi situasi keamanan menjelang putusan MK. Apa pun putusan MK sama-sama berpotensi menimbulkan gerakan aksi massa dari kedua belah pihak," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (19/8).

Karyono mengatakan baik pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla berpotensi melakukan gerakan massa untuk menyikapi putusan MK, baik putusan menerima maupun menolak gugatan Prabowo-Hatta.

Namun, Karyono menilai potensi risiko konflik yang paling besar adalah bila MK memutuskan Pemilu Presiden 2014 harus diulang.

"Hal itu akan memanaskan konstelasi politik. Potensi kerusuhan bisa lebih besar karena pasti akan timbul reaksi perlawanan dari kubu Jokowi-JK," tuturnya.

Menurut jadwal, majelis hakim MK akan membacakan putusan PHPU Pemilu Presiden 2014 pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.

"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak. Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan di Jakarta, Senin (18/8).

Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang pendemo mendekati Gedung MK saat hakim membacakan putusan PHPU Pemilu Presiden 2014.

"Seluruh pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang mendekat MK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan petugas kepolisian akan memperketat pengamanan terhadap pengunjung MK dengan memperlihatkan kartu khusus tanda masuk.

Petugas akan melarang massa yang tidak memiliki kartu khusus tanda masuk ke Gedung MK saat sidang pembacaan putusan PHPU.

Rikwanto mengungkapkan sistem lapisan pengamanan terdiri dari ring satu di ruang sidang, ring dua (pintu masuk hingga pelataran MK), ring tiga (depan Gedung MK) dan ring empat radius sekitar 400 meter Gedung MK).

Rikwanto menuturkan pendemo yang akan berunjuk rasa diizinkan berada di sekitar ring empat guna mengantisipasi eskalasi massa. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home