Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:28 WIB | Minggu, 21 Desember 2014

Pengamat: PT Lapindo Sebaiknya Dipailitkan

Ilustrasi kondisi pusat semburan lumpur panas Lapindo, difoto dari udara di atas Porong, Sidoarjo. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto berpendapat sebelum PT Minarak Lapindo Jaya di-bailout atau diberi dana talangan untuk membayar ganti rugi tanah yang terbenam lumpur akibat aktivitas penambangan, sebaiknya perusahaan dipailitkan terlebih dahulu.

"Kalau disebut sebagai uang ganti rugi untuk korban lumpur seharusnya PT Minarak Lapindo Jaya dipailitkan terlebih dahulu dan baru asetnya disita untuk menyelesaikan ganti rugi. Kalau kurang barulah diselesaikan langsung oleh pemerintah sebagai bantuan sosial," kata Suroto di Jakarta, Minggu (21/12).

Dia mengatakan kebijakan itu bisa menjadi preseden yang akan mengacaukan sistem hukum dan juga bisnis di Indonesia.

Menurut dia akibat kebijakan itu kini setiap orang yang melakukan spekulasi bisnis dan bangkrut pada akhirnya dapat menuntut dana talangan pada pemerintah.

"Seharusnya perusahaan justru dihukum akibat kelalaian dan merugikan banyak orang secara kemanusiaan. Ini janggal dan terkesan sangat kolutif," kata dia.

Suroto meminta pemerintah untuk berperilaku adil pada semua pelaku bisnis dan tidak membawa unsur politik ke dalam ranah hukum dan bisnis.

Dia berpendapat kebijakan pemberian dana talangan itu bisa memacu dilakukannya kegiatan ekploitatif dari korporasi lainya.

"Mereka akan lebih mudah membuat kesalahan dan menanggungkan bebannya pada pemerintah yang sumbernya adalah pajak yang dibayar rakyat," kata dia.

Pemerintah Harus Perhatikan UKM Bankrut

Suroto justru mempertanyakan kenapa pemerintah tidak mempedulikan UKM yang bangkrut padahal secara riil UKM menjadi penopang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Demi rasa keadilan dan juga kepentingan hukum dan bisnis maka pemerintah harus batalkan kebijakan tersebut," kata dia.

Dana Talangan Untuk PT. Lapindo

Pemerintah memutuskan untuk menalangi ganti rugi pembelian lahan atas kasus lumpur Lapindo dimana total ganti rugi tanah yang harus dibayarkan di area terdampak sekitar Rp 3,8 triliun dengan Rp 3,03 triliun di antaranya sudah dibayar Lapindo, sehingga masih kurang Rp 781 miliar.

Dana Rp 781 miliar tersebut akan diambil dari APBNP 2015.

Konsekuensinya, Lapindo harus menyerahkan keseluruhan tanah yang ada di peta terdampak dan perusahaan itu diberi waktu empat tahun untuk melunasi dana talangan dan memperoleh kembali tanah tersebut. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home