Loading...
EKONOMI
Penulis: Ignatius Dwiana 18:54 WIB | Kamis, 13 Juni 2013

Pengukuhan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

(Foto ditjenspk.kemendag.go.id)

SANUR BALI, SATUHARAPAN.COM - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sebuah lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan atau sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) yang berupaya menegakkan hak-hak konsumen. Demikian rilis pers pengukuhan pengurus BPSK yang pertama di Sanur, Bali (Kamis, 13/6).

“Saya menyambut gembira atas terbentuknya pengurus Asosiasi BPSK Seluruh Indonesia periode 2013-2018 beserta kelengkapannya, karena kinerja BPSK sebagai lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen yang mudah, murah dan cepat akan semakin meningkat di masa yang akan datang,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK), Nus Nuzulia Ishak.

Potensi konsumen tidak hanya terlihat dari segi jumlah yang besar saja. Menurut data BPS 6 Mei 2013, Nilai Indeks Tendensi Konsumen (ITK) Nasional pada triwulan I tahun 2013 menunjukkan angka sebesar 104,70, kondisi ekonomi konsumen meningkat dari triwulan sebelumnya. ITK merupakan indeks komposit persepsi rumah tangga mengenai kondisi ekonomi konsumen dan perilaku konsumsi terhadap situasi perekonomian pada triwulan berjalan. Membaiknya kondisi ekonomi konsumen didorong oleh peningkatan pendapatan dan rendahnya pengaruh inflasi terhadap tingkat konsumsi. Data nilai ITK triwulan-triwulan sebelumnya sejak tahun 2011 selalu menunjukkan angka di atas 100 (yaitu antara 106-111), yang berarti bahwa kondisi ekonomi konsumen pada triwulan berjalan selalu meningkat dibanding periode sebelumnya.

Potensi konsumen baik dari segi jumlah maupun daya beli yang besar menjadi peluang pasar yang sangat menggiurkan bagi pelaku usaha barang maupun jasa. Implikasi berikutnya adalah besarnya frekuensi dan volume transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, dan otomatis kemungkinan terjadinya perselisihan (dispute) antara konsumen dengan pelaku usaha juga besar.

Kondisi ini membutuhkan kesiapan sarana prasarana yang memadai, misalnya peraturan perundang-undangan dan membutuhkan peran yang tinggi dari banyak pihak, baik pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha maupun dari konsumen, dan tentunya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

“Dengan terbentuknya pengurus Asosiasi BPSK Seluruh Indonesia ini, saya yakin ada sejumlah program dan kegiatan yang akan dilakukan mengarah pada peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, sinergitas dengan lembaga terkait, peningkatan kualitas manajemen kelembagaan, dan peningkatan kapasitas pelayanan kepada masyarakat konsumen. Pada akhirnya diharapkan adanya peningkatan kepercayaan konsumen kepada lembaga BPSK sebagai pilihan konsumen dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,” kata Nus Nuzulia Ishak.

Sampai sekarang terdapat 99 kabupaten/kota telah membentuk BPSK sesuai Keputusan Presiden. Jika dibandingkan dengan jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia sebanyak 503, jumlah tersebut tentu masih terlalu kecil, baru sekitar 20%. Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan terus melakukan akselerasi pembentukan BPSK dengan target mulai tahun 2013 terbentuk 50 BPSK setiap tahunnya, naik dari target awal yang hanya terbentuk 5 BPSK setiap tahun. Selama periode Januari-Mei 2013 telah terbit Keputusan Presiden untuk 15 BPSK dan 25 lainnya sedang dalam proses.

Acara pengukuhan pengurus Asosiasi BPSK ini dihadiri oleh sekitar 200 orang yang terdiri dari anggota BPSK dan dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Editor : Yan chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home