Pengusaha AS di Indonesia Resah Gara-gara Vonis Guru JIS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Para pengusaha Amerika Serikat di Indonesia yang tergabung dalam The American Chamber of Commerce (AmCham) Jakarta, menyuarakan kereseahan setelah pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi dua guru sekolah Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, pekan lalu. Mereka divonis atas dakwaan melakukan pelecehan seksual terhadap siswa.
Para pengusaha AS mempertanyakan apakah dua pendidik itu sudah menjalani proses hukum secara adil. Mereka khawatir munculnya persepsi ketidakadilan dalam kasus ini akan berdampak serius terhadap investasi asing di masa mendatang.
Dua pendidik di JIS dihukum dengan dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa laki-laki di sekolah yang dulunya dikenal dengan nama Jakarta International School, berdasarkan keputusan tiga hakim. Para pengusaha AS meragukan proses peradilan karena sebagian besar dakwaan hanya didasarkan pada kesaksian tiga anak laki-laki yang jadi korban. termasuk diantara pengakuan itu adalah cerita salah satu di antara mereka yang mengatakan Bantleman mengobati rasa sakitnya dengan memasukkan batu ajaib ke dalam dirinya.
Pembela para terdakwa mengatakan substansi dari dakwaan-dakwaan tersebut tidak pernah diidentifikasi di pengadilan.
"Pada saat Pemerintah Indonesia berusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan meningkatkan investasi asing dan domestik, kasus ini telah menarik perhatian dunia dan kami mendesak pengadilan untuk melanjutkan proses banding dengan hati-hati dan transparan," bunyi pernyataan dari Amcham, sebagaimana dikutip oleh The Wall Street Journal yang melporkannya kemarin (6/5).
Pembela para terdakwa berpendapat bahwa dakwaan didasarkan pada cerita-cerita yang diciptakan dari interogasi sugestif kepada anak-anak, dengan melakukan uji detektor kebohongan yang tidak semstinya kepada para terdakwa, serta bukti medis yang meragukan yang tidak membuktikan terjadinya kekerasan atau serangan.
Para pengacara juga diharapkan untuk berdebat pada pengadilan banding nantinya, dan adalah tidak adil pengadilan membatasi keahlian mereka dengan membatasi jumlah saksi yang boleh dihadirkan maupun membatasi waktu untuk bertanya.
AmCham menunjuk contoh kasus lima petugas kebersihan di sekolah tersebut, yang dihukum pada bulan Desember dengan tuduhan berulang kali melecehkan salah satu dari tiga anak laki-laki di toilet sekolah. Empat dari petugas kebersihan mengatakan mereka disiksa untuk mengakui perbuatan mereka. Pria keenam meninggal di masa jeda interogasi dan foto yang ditunjukkan di pengadilan menunjukkan wajahnya memar dan disayat. Polisi membantah melakukan penyiksaaan dan mengatakan bahwa petugas kebersihan itu bunuh diri.
"AmCham Indonesia merasa berkewajiban untuk menyuarakan keprihatinan apakah aturan hukum dan proses hukum telah diikuti," lanjut pernyataan tersebut. "... Lebih jauh, kurangnya rasa keadilan dalam kasus ini bisa memiliki dampak serius pada kemampuan Indonesia untuk menarik investasi di masa depan...."
AmCham juga khawatir kasus ini dapat merusak kemampuan sekolah untuk terus memberikan pendidikan berkualitas tinggi. JIS dianggap sebagai salah satu sekolah yang terbaik di Jakarta dan kasus ini dapat mendorong guru-guru meninggalkannya dan sulit untuk mencari penggantinya.
"Dasar bagi kemampuan untuk menarik investasi asing yang berkualitas adalah ketersediaan sekolah internasional yang berkualitas tinggi untuk melayani keluarga dari para diplomat dan ahli bisnis asing yang pindah ke Indonesia, selain masyarakat Indonesia," kata dia.
Duta Besar AS untuk Indonesia Robert O. Blake mengatakan pekan lalu bahwa ia "sangat kecewa" dengan putusan pengadilan atas ini. Ia mengatakan keputusan dan penanganan pengadilan banding "akan memiliki dampak yang signifikan terhadap reputasi Indonesia di luar negeri."
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...