Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:06 WIB | Senin, 06 April 2015

Penyebab Naiknya Tarif Kereta Kelas Ekonomi

Ilustrasi kereta api kelas ekonomi. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi menaikkan tarif kereta kelas ekonomi untuk jarak menengah dan jarak jauh mulai Rabu (1/4). Naiknya tarif tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan menerangkan, aturan yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tersebut mengizinkan PT KAI untuk menaikkan tarif layanan kereta yang disediakannya antara 30-60 persen.

Setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut. Pertama, naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi. Kedua, perubahan pedoman perhitungan tarif Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2014. Ketiga, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional kereta ekonomi dari semula 8 persen  menjadi 10 persen.

 “Faktor keempat adalah pergerakan kurs dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,” kata Hanggoro, Jumat,(2/4).

Ia melanjutkan, public service obligation (PSO) KA jarak jauh saat ini berkurang, dari alokasi awal Rp. 115 miliar dikurangi menjadi Rp. 110 miliar. Sedangkan, KA jarak sedang berkurang dari Rp. 130 miliar menjadi Rp. 127 miliar. Subsidi ini selanjutnya dialihkan untuk kereta perkotaan dan KRL.

"Kita nggak subsidi yang nggak perlu. Untuk KA ekonomi jarak sedang dan jauh, subsidi kita kurangi dalam jumlah besar. Itu bukan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan mereka gunakan secara berjadwal seminggu atau sebulan sekali. Mereka lebih prepare. Kita fokus subsidi kereta jarak dekat dan perkotaan karena untuk kebutuhan mereka," katanya.

Sedangkan, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, perubahan grafik perjalanan kereta api (Gapeka) 2015, ini dilakukan karena adanya operasional jalur ganda lintas Larangan-Cirebon Prujakan, dan penggunaan jalur tunggal di lintas Parung Panjang-Tigaraksa. Selain itu, diberlakukan kembali Stasiun Sumlaran akibat terselesaikannya pembangunan Stasiun Sukoanyar.

“Di samping itu, ada pula penambahan frekuensi perjalanan kereta api yang disebabkan oleh penambahan stasiun perhentian, penambahan waktu berhenti pengisian air untuk peningkatan pelayanan, serta penurunan kecepatan operasi kereta api yang semula 93persen menjadi maksimal 90 persen ,” kata Hermanto.

Selain itu pada Gapeka baru ini, juga terdapat tambahan 72 perjalanan kereta api baru yang belum masuk dalam gapeka 2014. Rinciannya, dijelaskan dia, yaitu dua perjalanan KA Argo, empat perjalanan KA eksekutif-bisnis, 44 KA ekonomi, dan 22 KA barang. Sedangkan perjalanan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek terdapat penambahan tujuh loop, yaitu tiga loop KRL Bogor, satu loop KRL Serpong dan Tangerang, serta dua loop perjalanan KRL Bekasi.

"Dengan demikian, untuk KRL Jabodetabek bertambah 83 perjalanan KRL pada Gapeka 2015, menjadi 960 perjalanan dari sebelumnya 877 perjalanan,” kata Hermanto

Dirjen menambahkan, terkait adanya perubahan Gapeka 2015 tersebut, pihaknya membentuk tim yang terdiri atas direktorat teknis dan para kepala balai di lingkup Ditjen Perkeretaapian.Tim ini bertugas memonitor pelaksanaan Gapeka di lapangan, terkait realisasi waktu keberangkatan dan kedatangan KA, penyebab keterlambatan KA, dan mencatat kejadian khusus atau menonjol.

“Dengan berlakunya Gapeka ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa kereta api,” kata Hermanto. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home