Penyuap Putu Sudiarta Segera Disidang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengusaha Sumatera Barat Yogan Askan serta Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan anggaran pembangunan jalan di 12 ruas di Sumatera Barat segera disidang.
"Hari ini ada tahap dua untuk tersangka YA (Yogan Askan) dan SUP (Suprapto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, hari Kamis (25/8).
Pelimpahan tahap dua artinya berkas pemeriksaan di tahap penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk membuat surat dakwaan maksimal 14 hari.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2016 terhadap anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiarta, Sekretaris Putu Novianti, suami Novianti Muchlis, pengusaha Suhemi, pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto di beberapa lokasi di Jakarta, Padang dan Tebing Tinggi.
KPK menyita barang bukti transfer pemberian suap senilai Rp 500 juta yang sudah diberikan secara bertahap yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 300 juta. Penyidik juga menemukan 40.000 dollar Singapura yang masih diusut peruntukannya.
Uang suap diduga terkait rencana Dinas Prasarana Tata Ruang dan Pemukiman yang akan membuat 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar selama 3 tahun menggunakan APBN Perubahan 2016. Hal ini menimbulkan keanehan karena Putu berada dalam komisi yang tidak mengurusi soal infrakstruktur.
KPK pun menetapkan I Putu Sudiarta, Novianti dan Suhemi sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Yogan Askan dan Suprapto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...