Peraturan Belum Sah, BPK dan KPK Diajak Awasi Dana Aspirasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan pertemuan pemimpin DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebagai upaya menggandeng kedua lembaga itu mengawasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dana aspirasi.
Padahal, Peraturan DPR RI tentang UP2DP baru akan disahkan dalam Rapat Paripurna, pada Selasa (23/6) siang.
"Pertemuan ini menindaklanjuti rapat Tim UP2DP lalu, bahwa tiap usulan program aman ditembuskan ke KPK dan BPK untuk penuhi aspek transparansi dan akuntabilitas publik," kata Taufik usai menggelar rapat konsultasi pemimpin DPR RI dengan BPK dan KPK di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut dia, pemimpin DPR RI memohon BPK dan KPK untuk memberikan rambu-rambu dan poin-poin yang tidak boleh dilanggar oleh DPR RI dalam menjalankan UP2DP. Kerja sama tersebut termasuk dalam pengawasan evaluasi, karena Tim UP2DP tidak boleh mengadopsi anggaran dan dana fiktif tidak boleh terjadi.
"Apabila ada oknum anggota DPR yang melanggar niat suci UP2DP silakan tangkap saja karena ini membantu konstituen," ujar dia.
Politisi PAN itu melanjutkan, UP2DP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), sertah sumpah janji anggota DPR RI.
Pertemuan pemimpin DPR RI dengan BPK dan KPK berlangsung tertutup, dihadiri Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Wakil Ketua Tim UP2DP Mukhamad Misbakhun, serta sejumlah pemimpin fraksi dan komisi di DPR RI.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...