Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:03 WIB | Selasa, 06 Desember 2016

Perawatan Mobil Sitaan para Koruptor di Rupbasan Klas I Jaksel

Perawatan Mobil Sitaan para Koruptor di Rupbasan Klas I Jaksel
Seorang petugas melakukan perawatan dengan membersihkan eksterior kendaraan mobil milik salah satu terdakwa koruptor yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Klas I Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Sebanyak 57 unit kendaraan mobil dan dua unit motor gede milik terdakwa korupsi setiap minggunya dirawat dan dipelihara dengan baik. (FOTO: Dedy Istanto)
Perawatan Mobil Sitaan para Koruptor di Rupbasan Klas I Jaksel
Kunci kendaraan mobil yang terdata berdasarkan nama pemilik untuk mempermudah melakukan perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan setiap minggunya oleh petugas Rupbasan Jakarta Selatan.
Perawatan Mobil Sitaan para Koruptor di Rupbasan Klas I Jaksel
Seorang petugas membawa aki dengan menggunakan troli yang dihubungkan ke mobil untuk penyentruman sebagai bagian dari perawatan mesin kendaraan para terdakwa korupsi.
Perawatan Mobil Sitaan para Koruptor di Rupbasan Klas I Jaksel
Seorang petugas membersihkan eksterior salah satu kendaraan milik terdaksa korupsi yang berada di Rupbasan Klas I Jakarta Selatan yang setiap minggunya rutin melakukan perawatan dan pemeliharaan.
Perawatan Mobil Sitaan para Koruptor di Rupbasan Klas I Jaksel
Seorang petugas membersihkan salah satu eksterior kendaran mobil milik terdakwa korupsi sitaan KPK yang berada di Rupbasan Klas I Jakarta Selatan yang jumlahnya mencapai 57 unit.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Seminggu sekali perawatan dilakukan untuk menjaga kondisi kendaraan mobil sitaan yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Klas I Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Biasanya setiap hari Rabu, tetapi tidak tentu juga tergantung kondisi. Yang penting setiap minggu satu kali kita melakukan perawatan,” kata Ari dari Rupbasan Klas I Jakarta Selatan.

Setiap minggu setidaknya ada tujuh orang yang berbagi tugas melakukan perawatan kendaraan. Ada yang memanaskan mesin sekaligus menyetrum aki, kemudian pembersihan eksterior dan interior mobil.

“Setidaknya dibutuhkan waktu tiga jam untuk menyelesaikan semua pekerjaan, biasanya mulai dari jam 10.00 WIB,” ujar Ari.

Kendaraan mobil milik terdakwa korupsi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditempatkan di lantai II basement gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jumlahnya mencapai 57 unit, dua di antaranya baru masuk milik tersangka Bupati Banyuasin, dan ada juga dua kendaraan motor gede (moge). Perawatan menjadi bagian penting untuk menjaga kondisi barang sitaan yang akan menjadi milik negara, jika sudah ada keputusan hukum tetap.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, ketika barang hasil tindak pidana korupsi disita, masih berlaku asas praduga tidak bersalah, sehingga seluruh barang disimpan oleh penegak hukum. Ketika pengadilan sudah mengeluarkan status berkekuatan hukum tetap, maka barang tersebut dapat menjadi barang recovery karena memiliki nilai.

“Persoalan pemeliharaan dan perawatan menjadi catatan terhadap barang sitaan, khususnya bagi KPK dalam mempertahankan fungsi dan kegunaan serta nilai jual. Banyak barang sitaan yang dilakukan oleh KPK memiliki manfaat yang dapat digunakan kembali bagi publik,” kata Agus Rahardjo saat membuka acara Rapat Koordinasi bertajuk “Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan Dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tipikor” di Jakarta, hari Senin (21/11) lalu.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home