Perbaiki Sektor Bisnis, Kadin Soroti 32 UU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti 32 Undang-undang (UU) berkaitan dengan dunia usaha yang sekiranya perlu dipercepat untuk memperbaiki bisnis dan iklim ekonomi Indonesia, baik yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun yang belum.
Pada 16 Oktober 2014 lalu, Kadin sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meningkatkan sinergi dari dua belah pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas legislasi untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan iklim yang kondusif.
“Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman itu, Kadin Indonesia telah membentuk Tim Pelaksana Nota Kesepahaman antara DPR dengan Kadin Indonesia. Tim Kerja telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas RUU Prioritas Prolegnas 2015 maupun usulan baru RUU yang penting untuk dibahas bersama DPR,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur di Jakarta, Rabu (11/3).
Dia menjelaskan, Kadin akan terus menyoroti beberapa sektor yang penting mulai dari keuangan, industri, perkebunan, migas hingga petrokimia. Menurutnya ini karena beberapa program dari sektor-sektor tersebut masih banyak yang belum maksimal.
“Program hilirisasi mineral sebagai industri hulu perkembangannya lambat. Selain itu, pemenuhan bahan baku industri manufaktur domestik atau untuk ekspor , 75 persen bahan bakunya masih harus impor. Demikian halnya program hilirisasi perkebunan dan petrokimia juga harus diperhatikan,” ungkap Natsir.
Terkait dengan program hilirisasi migas, Nasir meminta agar pemerintah perlu menuntaskan persoalan yang tak kunjung selesai dan sudah berlarut-larut hingga menyita waktu 15 tahun lamanya. Dia berharap pemerintahan Jokowi-JK dapat membenahi persoalan tersebut dengan melakukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan kadin dalam semangan Indonesia Incorporated.
Kadin telah mencatat ada sekitar 25 UU yang menjadi sorotan Kadin dan sudah masuk dalam Prolegnas dan Tujuh UU yang masih diusulkan untuk masuk ke Prolegnas. Di antaranya adalah:
1. RUU Perubahan Atas UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran
2. RUU Tentang Radio/Televisi Republik Indonesia
3. RUU Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
4. RUU Tentang Pertanahan
5. RUU Tentang Merek
6. RUU Tentang Paten
7. RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
8. RUU Tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan UU No. 18/2012 Tentang Pangan)
9. RUU Tentang Jasa Konstruksi
10. RUU Tentang Arsitek
11. RUU Perubahan Uu No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
12. RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol
13. RUU Tentang Pertembakauan
14. RUU Tentang Kewirausahaan Nasional
15. RUU Perubahan UU No. 22/2001 Tentang Migas
16. RUU Perubahan atas UU No. 4/2009 Tentang Mineral dan Pertambangan
17. RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh
18. RUU Perubahan Uu No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
19. RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan
20. RUU Perubahan UU No. 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
21. RUU Perubahan Kedua UU No. 7/1992 Tentang Perbankan
22. RUU Tentang Penjaminan
23. RUU Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
24. RUU Perubahan UU No. 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
25. RUU Perubahan Kelima UU No. 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sedangkan yang belum masuk dalam Prolegnas dan sedang diusulkan oleh Kadin adalah:
1. Revisi UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
2. Revisi atas UU Pajak Penghasilan
3. Revisi atas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
4. Revisi atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Revisi atas UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. RUU tentang Konsultan Pajak
7. Revisi atas UU Pajak Bumi dan Bangunan atas Lahan-lahan Perhutanan
Editor : Eben Ezer Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...