Perda Kepemilikan Kios Pasar Segera Diajukan Revisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan segera mengajukan revisi peraturan daerah (perda) terkait kepemilikan kios di pasar tradisional yang kerap menimbulkan monopoli. Perda yang diajukan untuk direvisi ialah Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Menurut Djarot, dalam perda tersebut terdapat jumlah maksimal kepemilikan kios, yakni tiap-tiap orang maksimal boleh memiliki maksimal lima kios. Namun aturan tersebut tak optimal karena membuat pedagang akhirnya hanya menyewakan kembali kiosnya dan tidak digunakan untuk berdagang.
“Nantinya akan ada pembatasan. Yang kita fokuskan adalah pedagang asli yang berjualan, bukan pedagang kios karena banyak orang itu tidak berjualan, tapi jual beli kios.Ini yang dipermasalahkan. Kalau kau punya kios jualan dong,” ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Revisi perda tentang perpasaran swasta ini akan diajukan seiring dengan rencana pemugaran Blok VI Pasar Senen. Direktur Utama PD Pasar Jaya, Ir. Djangga Lubis menyatakan pembangunan Blok VI Pasar Senen akan segera dilaksanakan, selambat-lambatnya seusai Lebaran Juli mendatang.
Namun demikian, pedagang harus seegra dipindahkan ke lokasi penampungan sementara. Pembangunan ditargetkan akan memakan biaya Rp 400 miliar. Biaya berasal dari dana pribadi karena dalam APBD 2015, PD Pasar Jaya tak menerima penyertaan modal pemerintah (PMP).
PD Pasar Jaya berencana menggandeng swasta untuk melaksanakan pemugaran pasar yang dinilai sudah hampir roboh ini.
Dalam gambaran awal, Blok VI Pasar Senen akan dibangun mirip dengan mall berlantai tujuh, yakni tiga lantai untuk parkir dan empat lainnya untuk kios. Pasar juga akan dilengkapi dengan pendingin ruangan, kecuali bagian kios sayuran.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...