Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 20:03 WIB | Senin, 31 Agustus 2015

Pergub Direvisi, Boleh Parkir di Hayam Wuruk dan Gajah Mada

Alat TPE terpasang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang didalamnya terdapat pasal yang mengatur parkir on the street. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Andri Yansyah mengatakan, poin-poin yang direvisi berkaitan dengan hal-hal yang dinilai sudah tidak relevan.

Seperti ruas jalan, misalnya. Ruas jalan dari tahun ke tahun mengalami perubahan, ada yang mengalami penyempitan, ada pula yang mengalami pelebaran. Itu pula yang membuat aturan parkir  sudah tak relevan dan harus diganti untuk mencegahnya menjadi biang kemacetan.

Seperti di ruas jalan Jatinegara, menurut Andri, lokasi itu sudah tidak relevan untuk dijadikan lokasi parkir permanen. Apalagi, ruas jalan mengalami penyempitan dan ada penambahan jalur busway. Sementara di ruas jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, justru ke depan pemerintah akan memperbolehkan penggunaan bahu jalan untuk lokasi parkir karena jalan telah mengalami pelebaran.

“Nanti kami juga minta masukan dari lurah dan camat setempat. Kami melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk membahas revisi Pergub ini. kami mau semua elemen terlibat memberikan gambaran, masukan, atau suaranya,” kata Andri saat dihubungi satuharapan.com, Senin (31/8).

Selain lokasi parkir, sistem penggajian juru parkir (jukir) juga akan direvisi. Bila target pendapatan parkir on the street sebanyak Rp 1,8 triliun selama setahun sudah tercapai, pemerintah dapat menaikkan gaji jukir hingga dua kali lipat upah minimum provinsi (UMP).

“Kalau sekarang kan masih satu kali UMP,” ujar Andri.

Selanjutnya, sistem parkir akan masuk dalam aplikasi online yang terintegrasi Jakarta Smartcity. Aplikasi ini akan efektif tahun depan, setelah seluruh terminal parkir elektronik (TPE) berdiri. TPE akan dibangun di seluruh wilayah di Jakarta, jumlahnya yakni di 400 titik. Sementara, tahun ini baru akan diefektifkan 19 titik parkir yang sudah masuk dalam proses lelang. Seluruh TPE nanti akan dipasang Close Circuit Television (CCTV). 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home