Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 13:37 WIB | Sabtu, 26 September 2015

Peringatan International Car Free Day Dipusatkan di Imam Bonjol

Ilustrasi: seorang warga saat berolahraga lari pagi di sekitar kawasan Bundaran Tugu Selamat Datang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat yang biasanya dipenuhi oleh warga dalam acara Car Free Day. (Foto: Dok Satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan aparat gabungan mencanangkan peringatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang dipusatkan di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Hajatan ini digelar bersamaan dengan International Car Free Day yang sejatinya diperingati setiap 22 September.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, peringatan rencananya akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wah, sibuk banget deh besok. Kami harap masyarakat turut merayakan di Jalan Imam Bonjol bersamaan dengan Car Free Day,” ujar Andri saat dihubungi satuharapan.com, Sabtu (26/9).

Peringatan HBKB berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB  di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dengan kegiatan tersebar mulai dari panggung utama, Jalan Imam Bonjol.

Berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan diharapkan dapat menjadi media penyampai pesan bahwa DKI Jakarta memerlukan tindakan konkret dari warganya untuk menurunkan pencemaran udara dan kemacetan dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan sepeda motor.

Patut menjadi perhatian, pencemaran udara kini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. World Health Organization (WHO) meluncurkan laporan bahwa pada 2012, diestimasikan sekitar tujuh juta jiwa per tahun meninggal akibat terkena pencemaran udara. Dari jumlah itu, 60.000 jiwa meninggal di Indonesia. 

Sementara di Jakarta, 57,8 persen warganya menderita penyakit akibat menghirup udara tak sehat. Biaya berobat pun Rp 38,5 triliun. Kini, pencemaran udara menjadi risiko tunggal terbesar di dunia yang mengancam kesehatan lingkungan.

HBKB telah dimandatkan oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. HBKB diterapkan mulai 22 April 2001. HBKB mengajak masyarakat  mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor. Dengan mengurangi ketergantungan pada penggunaan kendaraan bermotor, maka pencemaran udara dan kemacetan lalu lintas dapat diturunkan. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home