Perizinan Bidang Perdagangan Wajib Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan memberlakukan mandatory online bagi pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan. Perizinan manual secara resmi tidak dapat lagi diajukan. Demikian siaran pers Kementerian Perdagangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Rabu (3/6).
“Tujuannya adalah untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi,” kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, ketika membuka acara peresmian tersebut.
Perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online, yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya, serta mainan anak-anak; Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik; Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura; serta IT, PI dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.
Pengembangan sistem online ini akan memudahkan petugas Kementerian Perdagangan dalam melakukan penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi.
“Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menerapkan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia,” jelas Gita Wirjawan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan secara online, pelaku usaha wajib melakukan registrasi online melalui situs http://inatrade.kemendag.go.id untuk mendapatkan Hak Akses INATRADE. INATRADE merupakan sistem informasi milik Kementerian Perdagangan yang digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan perizinan yang pengajuannya dilakukan secara manual dan online.
Sejak INATRADE diberlakukan, jumlah kepemilikan Hak Akses terus meningkat. Hingga akhir tahun 2012, tercatat sebanyak 2.786 perusahaan yang memiliki Hak Akses, dan jumlah ini meningkat 6,9% menjadi 2.981 perusahaan pada akhir Maret 2013. Pada akhir Juni 2013, jumlahnya meningkat lagi sebesar 14,8% menjadi 3.422 perusahaan. “Ini menunjukkan bahwa sistem ini dimanfaatkan dengan baik oleh dunia usaha. Kami harap dengan adanya mandatory online, tingkat utilisasinya dapat lebih ditingkatkan,” ujar Bachrul.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, juga meresmikan Unit Pelayanan Perdagangan (UPP). UPP adalah tempat pelayanan perizinan untuk bidang usaha perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi pada Kementerian Perdagangan yang bersifat single entry & single exit point. Dengan adanya UPP, maka pengajuan permohonan dan penyerahan izin tidak lagi dilakukan melalui Direktorat yang mengeluarkan perizinan, tetapi melalui UPP.
UPP banyak mengalami peningkatan pelayanan sejak dibuka mulai 5 Maret 2007, dua loket pelayanan perizinan dalam negeri dan perizinan luar negeri digabung menjadi satu loket, dan UPP dipindahkan ke lokasi yang lebih strategis.
Peningkatan status UPP semula hanya sebagai loket penerima dan penyerahan perizinan menjadi unit yang dapat memproses langsung perizinan. Setidaknya terdapat 51 perizinan yang diproses oleh UPP dan dapat diterbitkan langsung oleh Koordinator dan
Pelaksana UPP paling lambat dua hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Bachrul Chairi menambahkan bahwa utilisasi UPP oleh dunia usaha juga cukup tinggi. Pada periode Januari-Juni 2012 tercatat sebanyak 5.101 permohonan perizinan diajukan melalui UPP. Jumlah tersebut meningkat 62 persen menjadi 10.918 permohonan pada periode yang sama di tahun 2013.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...