Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:52 WIB | Kamis, 19 Februari 2015

Perjalanan Panjang Australia Perangi Hukuman Mati

Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP Nusakambangan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tak seorang pun yang dieksekusi mati di Australia sejak 2 Februari 1967 ketika Ronald Ryan digantung di Melbourne karena menembak sipir penjara saat hendak melarikan diri.

Sejak 1973 dan sebagai bagian dari UU Penghapusan Hukuman Mati tahun 1973, pidana mati tidak diterapkan lagi berdasarkan UU Persemakmuran dan Wilayah.

Mengutip laman Law Council of Australia, negara bagian Queensland adalah yang pertama menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan pada 1922, sedangkan New South Wales menjadi negara bagian terakhir yang menghapuskannya pada 1985.

Pada 11 Maret 2010, di bawah dukungan bipartisan (oposisi dan koalisi pemerintah), Parlemen Persemakmuran meloloskan Amandemen Undang-undang Kejahatan (Larangan Penyiksaan dan Penghapusan Hukuman Mati).

Undang-undang ini memperluas cakupan daerah pemberlakuan UU Penghapusan Hukuman Mati ke semua Negara Bagian dan Wilayah.

Pada 2 Oktober 1990, Australia menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati di tingkat internasional dengan meratifikasi Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights Aiming at the Abolition of the Death Penalty, yang berlaku mulai 11 Juli 1991.

Pada 19 Desember 2007, Australia mensponsori dan mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan penghentian hukuman mati sebagai langkah pertama menuju penghapusan secara menyeluruh hukuman mati.

Meskipun tidak mengikat, Resolusi PBB ini menyampaikan pesan kuat bahwa bahwa mayoritas negara-negara di dunia tidak hanya berkomitmen menghapus hukuman mati dalam yurisdiksi mereka, tetapi juga bertekad menghapus hukuman mati di luar perbatasan mereka.

Penandatanganan konvensi internasional dan penempatan nama Australia dalam resolusi Majelis Umum bukanlah awal dan akhir dari perdebatan hukuman mati bagi Australia.

Masyarakat Australia semakin bergulat dengan pertanyaan, "Apa artinya menentang hukuman mati di kawasan yang terus menerapkan eksekusi mati?"

Untuk itu pada Desember 2007 Dewan Hukum Australia mengambil kebijakan yang lebih komprehensif dengan menentang hukuman mati, lengkap dengan alasan legal untuk penentangannya ini. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home