Perkosa dan Siksa Anak Kandung Hingga Meninggal, Pemuka Agama Dihukum 8 Tahun
RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Hawtat Bani Tamim, 160 kilometer selatan ibu kota Riyadh Arab Saudi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan 800 cambukan terhadap seorang pemuka agama karena memerkosa dan menyiksa sampai mati putri kandungnya sendiri yang baru berusia lima tahun, kata seorang pengacara, Selasa (8/10).
Dalam kasus yang mengundang kecaman masyarakat luas di negara kerajaan dan di luar negeri itu, pengadilan juga menjatuhkan sanksi kepada Fayhan al- Ghamdi untuk membayarkan sejumlah uang kepada mantan istrinya, ibu dari gadis itu, sebanyak satu juta riyal (sekitar Rp 3 milyar) sebagai ganti "uang darah," kata pengacara Turki al-Rasheed kepada AFP.
Uang darah adalah kompensasi untuk kerabat dekat di bawah hukum Islam. Ibu gadis itu menuntut 10 juta riyal (sekitar Rp 30,75 milyar).
Sementara itu, istri kedua Ghamdi, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan 150 cambukan untuk tidak melaporkan penyiksaan yang diderita korban, kata Rasheed, pengacara ibu kandung sang anak.
Ghamdi didakwa "memerkosa dan membunuh putrinya yang berusia lima tahun, Lama," tambah dia.
Gadis itu dirawat di rumah sakit pada 25 Desember 2011 dengan beberapa luka, termasuk retak tulang tempurung, tulang rusuk dan lengan kiri patah, bekas memar dan luka bakar, kata para aktivis. Dia meninggal setelah empat bulan dalam keadaan koma dan tidak dikuburkan selama empat bulan sambil menunggu penyelidikan dan prosedur otopsi.
Ghamdi, pemuka agama yang menjadi bintang tamu langganan di jaringan televisi Muslim – meskipun bukan seorang ulama resmi di Arab Saudi, mengaku menggunakan kabel dan tongkat untuk menganiaya putrinya, kata aktivis hak asasi manusia sebelumnya pada tahun ini. (gulfnews.com/huffingtonpost.com)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...