Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:40 WIB | Jumat, 20 Maret 2015

Perlindungan Konsumen Wajib Ditingkatkan

Petugas dari Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) melakukan pengecekan terhadap beberapa produk makanan di salah satu Supermarket di Kota Palembang. (Foto: Antara/Feny Selly)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, upaya perlindungan konsumen wajib ditingkatkan melalui pembangunan infrastruktur, kelembagaan, dan peningkatan keberdayaan konsumen.

“Wajib hukumnya untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen, melalui pembangunan infrastruktur dan kelembagaan perlindungan konsumen, serta peningkatan keberdayaan konsumen,” kata Bayu, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (19/3).

Bayu mengatakan, konsumen ritel harus mendapatkan hak-haknya seperti mendapatkan informasi harga yang wajar, dan transparan seperti diskon, obral dan lainnya.

Selain itu, konsumen juga berhak mencoba suatu barang, berhak mengembalikan barang jika ada cacat tersembunyi, berhak mendapatkan pengembalian uang dengan alat tukar yang sah, berhak menolak donasi yang diminta oleh pelaku usaha ritel, dan berhak mendapatkan produk yang halal.

Menurut Bayu, konsumen bagi ritel adalah raja karena konsumen adalah eksekutor yang memutuskan apakah akan membeli atau tidak suatu produk, sehingga konsumen penentu hidup dan matinya ritel.

“Saat ini konsumen menuntut produk yang sehat, praktis, dan bergaya. Ritel yang unggul harus bisa dan siap dalam memenuhi tuntutan konsumen yang terus berkembang, baik buruknya ritel dalam melayani konsumen akan segera menjadi buah bibir di media sosial dan di mata konsumen,“ kata Bayu.

Ritel, lanjut Bayu, harus mengutamakan kepuasan pelanggan dengan menjamin produk tidak kadaluwarsa, produk sesuai standar dan regulasi, peduli pada kelestarian lingkungan, mendukung produksi dalam negeri, dan selalu menyediakan produk yang sehat dan berkualitas.

Bayu menambahkan, upaya yang telah dilakukan ritel dalam perlindungan konsumen antara lain dengan komitmen tidak memberikan pengembalian permen, menghilangkan klausula baku barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, menyediakan tas plastik ramah lingkungan dan beberapa ritel telah memberikan jangka waktu bagi konsumen, untuk mengembalikan barang yang dibeli dapat dikembalikan apabila tidak sesuai yang diperjanjikan.

Bayu mengatakan, Indonesia dengan konsumen sebanyak 250 juta jiwa atau 40 persen dari penduduk ASEAN merupakan pasar dengan daya beli total terbesar di ASEAN. Hal ini membuat Indonesia menjadi sasaran dan perhatian utama di ASEAN bagi pemasaran barang-barang konsumsi.

Kendati demikian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor dan impor barang konsumsi Indonesia tahun 2014 cukup baik, yaitu surplus 20,7 miliar dolar AS (Rp 2,69 triliun) dengan dunia, dan surplus 1,7 miliar dolar AS (Rp 2,1 triliun) dengan ASEAN.

"Meskipun kinerja total ekspor dan impor barang konsumsi cukup baik, kita tidak boleh lengah,” kata Bayu. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home