Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:27 WIB | Jumat, 19 Desember 2014

Perppu Pilkada Bisa Timbulkan Politik Transaksional

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. (Foto: dok. satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pemilihan kepala daerah dan wakilnya sebaiknya dilaksanakan secara bersama dalam satu paket. Hal tersebut dikatakannya setelah melihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Perppu Piilkada) yang hanya mengatur pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Sementara, pemilihan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota tidak diatur di dalamnya.

Menurut dia hal tersebut dapat menimbulkan praktik politik transaksional jika gubernur diberikan wewenang untuk menunjuk wakilnya.

“Kalau diangkat itu bisa transaksional oleh wakilnya. Kalau tidak bisa mencari wakil yang pintar, maka dicarilah wakil yang banyak uang nanti,” kata Riza Patria saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (19/12).

Dia juga memandang ada kecenderungan kepala daerah akan memilih wakil yang kurang menonjol jika diberi kesempatan untuk memilih sendiri. Dengan demikian, kepala daerah akan lebih sering melakukan pencitraan agar dirinya terpilih kembali jika berencana maju pada pemilihan mendatang.

“Dia pilih wakil yang tidak bagus supaya dia bisa terlihat hebat sendiri, disenangi sendiri. Kerja yang baik itu bukannya pencitraanya, tapi kinerja dan hasil yang nyata,” kata dia.

Peraturan mengenai tidak ikut sertanya calon wakil kepala daerah dapat dilihat dalam Pasal 1 Perppu. Di angka 1 pasal itu mengatakan, ‘Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung dan demokratis’.

Tidak dikatakan pemilihan wakil dalam pasal tersebut. Begitu pula dalam angka 4 dan 5 di pasal itu yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota. Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home