Perpusnas: PSBB Bisa Diisi dengan Membaca Buku Melalui Aplikasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando, mengatakan masyarakat dapat mengisi waktu selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besasr (PSBB), dengan membaca buku melalui aplikasi iPusnas.
"iPusnas ini merupakan perpustakaan digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja," kata Syarif di Jakarta, Selasa (14/4).
Aplikasi itu memfasilitasi pemustaka untuk dapat membaca buku dengan berbagai genre bacaan, dan berinteraksi dengan sesama pengguna iPusnas kapan pun dan di mana pun.
Syarif menjelaskan, iPusnas merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 5, yang menyatakan masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan.
"Masyarakat di mana pun dia berada, dalam kondisi geografis apa pun, dalam kondisi psikis, fisiologis apa pun, harus dijamin mendapatkan haknya atas layanan perpustakaan," kata dia.
iPusnas merupakan aplikasi perpustakaan digital berbasis media sosial dan dapat diakses melalui beragam perangkat seperti gawai, tablet, komputer jinjing, dan PC berbasis Android, iOS dan Windows.
Saat ini, terdapat sebanyak 591.739 salinan buku digital dari 50.438 judul, yang tersedia dari berbagai genre. Jumlah pemustaka yang aktif terdapat sebanyak 579.756.
Syarif menambahkan, sepanjang Maret 2020 terdapat 155.405 pengguna baru diaplikasi iPusnas. Untuk mendapatkan layanan iPusnas, pemustaka harus mendaftar sebagai anggota iPusnas menggunakan email atau akun Facebook. Peminjaman dapat dilakukan dengan cara, memilih buku digital di e-Katalog lalu menekan tombol “pinjam”.
Buku digital yang hendak dipinjam dan tidak sedang dalam antrean, bisa langsung diunduh. Selanjutnya, pemustaka bisa membaca buku secara daring maupun luring. Jika stok buku habis, maka pemustaka masuk daftar antrean. Untuk jangka waktu peminjaman hanya tiga hari.
Pemustaka harus mengembalikan buku digital tersebut sebelum jangka waktu peminjaman berakhir, tetapi jika belum selesai membaca, pemustaka bisa memperpanjang dengan mengisi kembali form peminjaman.
Jika tidak mengembalikan dalam jangka waktu tiga hari tanpa konfirmasi perpanjangan, maka buku tersebut akan hilang secara otomatis atau ditarik kembali ke e-pustaka iPusnas.
Selain itu, pemustaka bisa memberi komentar buku yang dibaca dalam kolom komentar dari setiap buku. Fitur yang tak kalah menarik di iPusnas adalah fitur media sosial, di mana pemustaka bisa saling berinteraksi dengan pemustaka lain, saling mengikuti dan merekomendasikan buku yang bagus. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...