Perusahaan Pembakar Hutan Akan Dicabut Izin Usahanya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan di sejumlah wilayah di Indonesia, terancam diberi sanksi pencabutan izin usaha.
"Sanksi berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Suharsono, Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut dia, jika pencabutan izin usaha dilakukan maka pejabat perusahaan itu akan masuk daftar hitam. Hal ini untuk mencegah orang-orang tersebut membuat perusahaan baru dengan nama berbeda.
"Kalau izin dicabut, bukan hanya perusahaannya yang di-blacklist, tapi orang-orangnya juga di-blacklist, sehingga jika perusahaan itu ditutup, mereka tidak membuat bendera (perusahaan) baru," katanya.
Kepolisian telah merilis, ada tujuh perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT BMH, PT RPP dan PT RPS di Sumatera Selatan. Selanjutnya PT GAP, PT NBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah, terakhir PT LIH di Riau.
Dari tujuh korporasi tersebut, beberapa pejabatnya sudah diamankan guna dimintai keterangan. "Mereka yang telah diamankan ada yang menjabat sebagai manajer operasional dan general manager," katanya.
Kendati demikian, Suharsono enggan menyebut secara detail nama dan jabatan mereka.
Sementara jumlah tersangka perorangan yang sudah diamankan hingga saat ini berjumlah 133 orang.
Hingga Rabu (16/9), tercatat kepolisian tengah menangani 148 kasus terkait pembakaran lahan dan hutan. Dari kasus tersebut, ada sebanyak 10 kasus masih dalam penyelidikan, dan 25 kasus sudah lengkap pemberkasannya atau P21.
Sementara jumlah kasus yang masuk tahap penyidikan sebanyak 85 kasus perorangan dan 27 kasus korporasi.
Pihaknya berkata kasus-kasus tersebut, merupakan perkara-perkara pembakaran hutan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, dan Kalbar.
Bila pelaku terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf D, Pasal 98 Ayat 1 dan 99 Ayat 1, Pasal 108 jo Pasal 116 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 50 Ayat 3 Huruf D.
"Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka hukuman bisa ditambahkan sepertiga dari hukuman yang diberikan ke para pelaku," katanya. (Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...