Petinggi Google Datangi Kantor Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah eksekutif senior Google dari kantor pusat Asia Pasifik bertemu dengan pejabat Direktorat Pajak pada hari Rabu (26/10) untuk menegosiasikan tagihan pajak perusahaan itu.
Adanya pertemuan itu diberitakan oleh kantor berita Reuters, berdasarkan informasi dari sebuah sumber yang mengetahui pertemuan itu.
Juru bicara Google menolak mengomentari adanya pertemuan. Demikian pula Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menghindar memberi komentar tentang adanya pertemuan itu. Namun, kepada Reuters ia mengatakan, "ketika waktunya tepat, kami akan mengadakan konferensi pers."
Indonesia berencana mengejar Google atas tagihan pajak mereka selama lima tahun terakhir, dan perusahaan AS itu sangat mungkin harus membayar lebih dari US$ 400 juta untuk tagihan tahun 2015 saja, jika terbukti melakukan penghindaran pajak, menurut pejabat Ditjen Pajak, Muhammad Haniv, bulan lalu kepada Reuters.
Pemerintah menuduh PT Google Indonesia yang merupakan entitas formal bisnis Google di Indonesia hanya membayar tak sampai 1 persen dari total pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai yang seharusnya mereka bayar tahun lalu. Sebagian besar pendapatan perusahaan itu di Indonesia dibukukan ke pendapatan kantor Asia Pasifik di Singapura.
Ditjen Pajak memperkirakan total pendapatan pajak advertensi dari keseluruhan industri mencapai US$ 830 juta per tahun, dan Google serta Facebook Inc. membukukan sekitar 70 persen dari jumlah itu.
Namun sebuah kajian bersama antara Google dan Temasek, yang diluncurkan sebelumnya tahun ini mengatakan jumlah pendapatan advertensi hanya US$ 300 juta pada tahun 2015.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah lama melancarkan kritik terhadap Google atas kebijakannya mengarahkan sebagian besar pendapatannya dari transaksi di Indonesia ke Singapura.
Kementerian Kominfo menilai transaksi yang masuk ke revenue Google yang berasal dari Indonesia dan ads yang ditujukan (targeted) untuk Indonesia, seharusnya merupakan objek pajak yang menjadi sumber penerimaan pajak Indonesia.
"Transaksi-transaksi jangan dipool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Nooriza, dikutip dari laman resmi Menkominfo, hari ini (16/9).
Sebelumnya, Juru Bicara Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan perusahaan teknologi informasi berbasis di Amerika Serikat itu menolak untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan Google tidak harus punya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Google, kata Hestu, beralasan bahwa di Indonesia mereka hanya memiliki sebuah kantor perwakilan di Jakarta, yaitu Google Indonesia.Kantor perwakilan tersebut mendapat fee atau bayaran sebesar 4 persen dari nilai total pemasukan iklan di Indonesia. Hestu menambahkan, Google Indonesia menganggap bayaran sebesar 4 persen itu menjadi basis perpajakan.
Namun, hal ini tidak sesuai dengan harapan Indonesia. Menurut Hestu, semua penghasilan dari pemasang iklan di Indonesia seharusnya menjadi basis pajak Google Indonesia.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...