PGI Harap Semua Gereja Segera Urus IMB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) berharap seluruh gereja mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, meskipun kebebasan beribadah dijamin konstitusi, setiap rumah ibadat harus memiliki IMB, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Sebaiknya gereja itu mengurus IMB, karena bagaimanapun untuk beribadah kita bebas dijamin konstitusi, tapi ada aturan untuk mendirikan rumah ibadat, kita bikin rumah tinggal orang harus punya IMB,” ujar Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom kepada satuharapan.com, di Kantor PGI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
“Jadi diuruslah izinnya,” dia menambahkan.
Sementara, terkait kesulitan memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan surat IMB yang dialami sejumlah pemimpin gereja, Pendeta Gomar menyarankan agar pemimpin gereja berdiskusi dan menuntut pemerintah di mana lokasi gereja tersebut berada untuk menemukan solusi. “Sebaiknya pemimpin gereja bersama pemerintah setempat bersama memikirkan jalan keluar, agar gereja-gereja tersebut mendapatkan surat IMB-nya,” ucap dia.
Beberapa hari ke belakang, media ramai memberitakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang beralamat di Jalan Catur Tunggal, Cipinang, kawasan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, pada Sabtu (25/7) besok. Menurut Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, pembongkaran merupakan langkah yang harus ditempuh, bila suatu bangunan tak kunjung mengangtongi IMB.
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...