PKH Harus Terintegrasi dengan Penerima Kartu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan Program Keluarga Harapan (PKH) harus terintegrasi dengan penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan beras miskin (raskin).
"PKH harus dicek dan dipastikan menjadi penerima KKS, KIS, KIP, serta raskin," kata Menteri Sosial dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/3).
Selain itu, kepada para pendamping diprioritaskan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah tinggal layak huni (Rutilahu).
Untuk kelompok usaha bersama (Kube), harus dipastikan dalam lima tahun bisa mandiri. "Harus bisa diwisuda dan diverifikasi sebagai keluarga mandiri, dengan sebelumnya melewati semua tahapan dan memenuhi komponen, yaitu menerima Raskin, KKS, dan Rutilahu," kata Khofifah.
Bagi warga yang belum mendapatkan KIS, Kartu Jamkesmas berlaku karena induk Jamkesmas adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kalau belum mendapatkan KKS, maka KIS dan KIP berlaku. KIP merupakan program yang dulu disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan diperuntukkan siswa berusia 7-18 tahun. KIP berlaku bagi anak usia sekolah ataupun yang tidak bersekolah.
"BSM dan KIP ada perbedaan mendasar. BSM terkesan untuk anak miskin. Sementara KIP, mendorong anak Indonesia menjadi pintar, sehingga ada semangat dan kebanggaan untuk belajar," katanya.
Penganggaran RTLH dan Kube, bisa diajukan para pendamping melalui dinas sosial. Yang tahu keadaan di lapangan adalah RT, RW, dan lurah. Anggaran kemudian diajukan ke Kemensos untuk disetujui.
"Pelibatan jajaran RT, RW, dan lurah agar pengajuan dan penyaluran paket bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu," kata Mensos.(Ant)
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...