PLO Didenda karena Penyerangan di Israel
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Amerika Serikat di New York hari Senin (23/2) memvonis Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO) dan Otorita Palestina bertanggung jawab atas sejumlah serangan di Israel lebih dari 10 tahun lalu.
Enam serangan di dan sekitar Kota Yerusalem telah membunuh 33 orang dan melukai ratusan lainnya saat gerakan intifada Palestina kedua antara tahun 2002 dan 2004.
Juri memberikan ganti rugi 218,5 juta dolar AS kepada para korban serangan.
Kelompok-kelompok Palestina menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan dan menyatakan akan banding.
Gugatan diajukan di pengadilan AS kerena sebagian korban adalah warga Amerika.
Setelah bersidang sehari, para juri memenangkan gugatan 10 keluarga Amerika yang berjuang mendapatkan ganti rugi terkait enam serangan tersebut.
Sedangkan Pemerintah Israel menyangkal terlibat secara resmi dalam perkara ini.
Pernyataan bersama PLO dan Otorita Nasional Palestina (Palestinian National Authority/PNA) menyatakan gugatan tersebut "tidak berdasar" dan mereka kecewa terhadap keputusan tersebut.
Keluarga korban menyatakan dokumen internal memperlihatkan serangan disetujui otorita Palestina.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...