PM Turki Ajukan Banding Terkait Jejaring Sosial
ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Perdana menteri Turki secara resmi mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi negara tersebut pada Jumat (18/4). Ia menyatakan rekaman percakapan rahasia yang disebarluaskan di Internet merupakan satu bentuk pelanggaran terhadap hak keluarganya.
Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan mengatakan kepada Mahkamah Konstitusi Turki bahwa ketidakmampuan berbagai jejaring sosial untuk menghapus rekaman dirinya dan keluarganya merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan kebebasan berkomunikasi mereka.
Erdogan menuntut kompensasi senilai 50 ribu lira Turki (setara Rp 267,85 juta), seperti dilaporkan stasiun TV NTV.
Pemerintahan yang dipimpin Erdogan memblokir Twitter dan YouTube bulan lalu setelah kedua situs tersebut digunakan sebagai sarana untuk menyebarluaskan rekaman audio yang mengindikasikan Perdana Menteri dan para kroninya terlibat skandal korupsi yang mencuat pada Desember tahun lalu.
Salah satu rekaman tersebut menunjukkan Erdogan dan putranya sedang berbincang mengenai penyembunyian uang dalam jumlah besar. Erdogan menyangkal tuduhan korupsi dan mengatakan bahwa beberapa rekaman tersebut telah dimanipulasi.
Larangan terhadap Twitter dicabut pada 3 April lalu setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pelarangan tersebut merupakan satu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak kebebasan berbicara, sebuah putusan yang dikecam Erdogan karena ia memandang badan tersebut berisikan para lawan politiknya. (AFP/Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...