PN Semarang Gelar Sidang Perdana Bentrok FPI-Warga
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Sidang perdana bentrokan antara massa Front Pembela Islam (FPI) dan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang menewaskan satu orang beberapa waktu lalu, mulai digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/10).
Sidang dengan tujuh tersangka tersebut, terbagi dalam tiga berkas perkara secara terpisah. Jaksa Penuntut Umum Umar Dani mendakwa sopir mobil pembawa rombongan FPI, Soni Haryono, dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas. "Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberi pertolongan terhadap korban yang ditabraknya," katanya.
Sebanyak dua terdakwa lain yang merupakan anggota FPI, masing-masing Satrio Yuono dan Bayu Agung, dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12/1951 karena kepemilikan senjata tajam.
Sidang yang digelar bersamaan tersebut, juga mengadili empat warga Sukorejo, masing-masing Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriono, dan Godi Kulkarimah. Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Penasihat hukum ketiga anggota FPI, M. Ichwan Tuankotta, mengajukan keberatan kepada hakim atas pelaksanaan sidang yang digelar di Semarang. "Tempat terjadinya peristiwa tidak di Semarang, kami keberatan karena persidangan dipindahkan," katanya.
Sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, dijaga ketat sekitar 100 polisi. Meski dijaga ketat, ternyata tidak banyak massa FPI yang datang untuk menyaksikan sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, hanya dijumpai Ketua FPI jawa Tengah Sihabuddin dan beberapa anggota organisasi itu, serta delapan penasihat hukumnya. (Antara)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...