Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:20 WIB | Kamis, 10 Oktober 2013

PP Muhammadiyah Gugat 25 Pasal UU Ormas

Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, M.A. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajukan gugatan atas 25 pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dinilai merugikan.

"Dalam UU ini memang ada 90 pasal, hampir 25 pasal kita `judicial review`, dan itu jantungnya. Jadi dengan pasal itu saja UU ini bisa berhenti," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, seusai menjalani sidang perdana Uji UU Ormas di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10).

Sebanyak 25 pasal yang diajukan pengujian yakni pasal 1 angka 1, pasal 4, pasal 5, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 21, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 30 ayat (2), pasal 33 ayat (1) dan (2), pasal 34 ayat (1) pasal 35, pasal 36, pasal 38. Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), pasal 58, serta pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a UU Ormas.

Dalam alasan permohonan pengujian konstitusionalnya PP Muhammadiyah menilai sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan paragraf keempat pembukaan UUD 1945 dikarenakan memberikan pembatasan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul.

"Muhammadiyah merasa dirugikan, karena Muhammadiyah bukan ormas lagi, tapi sudah naik pangkat, karena lahir sebelum republik ini berdiri yaitu pada 1912 pada waktu kolonial Belanda dan gerakannya demokrasi bukan ormas," kata Syaiful.

Selain itu, kata dia, Muhammadiyah dalam perannya sebagai bagian sistem sosial penguatan demokrasi akan terganggu karena harus mengikuti perubahan anggaran dasar dan lain-lain.

"Undang-undang Ormas ini menggantikan undang-undang lama tetapi jauh lebih represif. Undang-undang lama hanya 23 pasal, ini hampir 93 pasal. Krn itu kita tdk menghendaki, Muhammadiyah nanti terganggu," ucap dia.

Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan seluruh Undang-undang Ormas dibatalkan, namun upaya itu hanya bisa ditempuh melalui uji formil. Sedangkan pengajuan uji formil harus disertai bukti bahwa proses penyusunan undang-undang tersebut tidak benar atau cacat.

"Bisa uji formil kalau ada bukti misalnya prosesnya cacat seperti ada pembagian uang kepada anggota dewan dan lain-lain, dan itu bisa dibatalkan MK. Sedangkan pengujian beberapa pasal yang kami lakukan ini namanya uji materiil, karena kami tidak mampu mencari data-data (bukti) untuk mengajukan uji formil," ujar dia.

Meskipun hanya mengajukan uji materiil, Syaiful menyatakan pengajuannya tetap bisa membatalkan seluruh undang-undang, sebab pasal-pasal yang digugat merupakan jantung dari undang-undang tersebut. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home