Poin-poin Penting Revisi PP Dana Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian dana desa secara lebih merata dan berkeadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 itu.
Beberapa poin penting dalam perubahan itu, misalnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya, bunyi pasal ini adalah “Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.
Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri atas 2 ayat, yaitu:
-Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan
-Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai sepuluh persen dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10 persen.
Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada Pasal 11. Pasal ini kini menjadi:
-Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa.
-Dana Desa dialokasikan berdasarkan: alokasi dasar, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota;Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi yang bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
-Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.
Pada PP sebelumnya, aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih rumit, karena didasarkan pengalokasian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No 60/2014 juga menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.
Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi: “Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan:
-Tahap I bulan April sebesar 40 persen
-Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 persen
-Tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20 persen.
Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah diterima di kas Daerah, dan apabila bupati/wali kota tidak menyalurkan Dana Desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
Apabila terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30 persen pada tahun anggaran sebelumnya, menurut Pasal ini, bupati/wali kota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. “Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No 22 Tahun 2015 itu.
Dalam hal pada tahun anggaran berjalan, masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30 persen, maka bupati/wali kota akan memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
“Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud, menjadi dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP tersebut.
Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanakan sebagai berikut:
-Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3 persen, Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6 persen dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10 persen dari anggaran Transfer ke Daerah.
“Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.
Pasal 33A PP No 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014, harus disesuaikan denga Peraturan Pemerintah ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 April 2015 itu. (setkab.go.id)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...