Polda Jawa Barat Tangkap Tiga Anggota Khilafatul Muslimin
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM-Polda Jawa Barat menangkap lima orang terkait kelompok Khilafatul Muslimin di dua wilayah, tiga orang diamankan di Cimahi dan dua lainnya di Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa Polda Jabar masih mengusut dan mendalami keterlibatan mereka dalam Khilafatul Muslimin dalam konvoi kampanye yang dilakukan sejumlah orang menggunakan sepeda motor.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan tindakan tersebut untuk mengkampanyekan sistem Khilafah kepada masyarakat yang bertentangan dengan sistem di negara Indonesia.
“Di wilayah Cimahi sebanyak tiga orang ditangkap pihak Kepolisian, sebagai imbas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, mereka berinisial AE, AS dan SA. Sedangkan di Karawang berhasil diamankan dua orang dengan inisial HM dan EU,” katanya, hari Selasa (14/6).
Polisian juga mengamankan barang Bukti berupa tiga buah baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, dan dua buah kalender khalifah.
Kelompok Anti Pancasila
Sementara itu, Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengatakan bahwa penangkapan pemimpin dan pengurus Khilafatul Muslimin (KM), Abdul Qodir Hasan Baraja DKK oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kelompok-kelompok pengusung aspirasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila nyata adanya.
Kelompok-kelompok semacam ini akan terus tumbuh seiring dengan kinerja pemerintah dalam mempromosikan dan menerapkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga kinerja penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme.
Jika kinerja badan-badan yang ditujukan untuk membudayakan Pancasila, semacam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya berkutat pada seremoni dan agitasi, maka sulit bagi masyarakat untuk menerima Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bisa menjadi spirit mencapai tujuan bernegara, khususnya membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi setiap bangsa.
Demikian juga jika kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) semakin kehilangan fokus, maka kerja deradikalisasi hanya menjadi rutinitas ritual BNPT yang tidak menyentuh aspek hulu dari terorisme.
Langkah Kepolisian menangani kelompok Khilafatul Muslimin dengan menggunakan delik-delik pidana di luar kerangka UU Terorisme, secara normatif lebih tepat dibandingkan dengan menggunakan UU Terorisme, karena kelompok KM ini sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme kecuali mempromosikan ideologi yang berbeda.
Penindakan terbatas yang menjerat pimpinan KM juga dinilai tepat, karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan KM itu terwujud.
Apa yang dilakukan oleh Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat yang selama ini seringkali dibiarkan hingga kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme. Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme.
Meskipun demikian, penanganan non hukum, dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum. Pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama.
Editor : Sabar Subekti
Albania Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...