Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:41 WIB | Jumat, 09 Januari 2015

Polda Malut Isyaratkan Akan Menahan Bupati Pulau Morotai

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua. (Foto: Setda Morotai)

TERNATE, SATUHARAPAN.COM - Polda Maluku Utara (Malut), mengisyaratkan akan menahan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMMC) pada 2011 lalu.

"Penyidik telah siapkan surat panggilan kepada Bupati Pulau Morotai untuk diperiksa dan kemungkinan bisa ditahan, karena sudah berulangkali dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, hari Jumat (9/1).

Menurut dia, selain memanggil Bupati Pulau Morotai, penyidik juga telah memanggil saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus tersebut, karena merupakan saksi yang benar-benar menyaksikan, melihat, mendengar dan merasakan insiden pengrusakan tersebut.

Pihaknya belum bisa memastikan orang nomor satu di Morotai ini akan ditahan, lantaran, saat ini masih sibuk menjalankan pemerintahan selaku bupati di kabupaten Pulau Morotai. Kasus ini dari Mabes Polri juga sudah jelas, karena bukti yang dimiliki penyidik mengenai dugaan keterlibatan bupati dan wakilnya terpenuhi.

Bupati Morotai sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Malut pada Sabtu 6 April 2013, tetapi Bupati Morotai ini sempat menolak panggilan penyidik Polda, sebab saat itu, dia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak jelas.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadapnya dan dia kini statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC," ujarnya.

Hendri mengatakan, Polda Malut memahami betul berbagai tugas dan kesibukan Bupati Morotai dalam menjalankan Roda Pemerintahan. Namun penegakan hukum tetap harus dikedepankan, siapun dia akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Bupati Morotai, Rusli Sibua dan wakilnya Weny Paraisu ditetapksan sebagai tersangka dalam kasus ini, sebab diduga sebagai aktor utama dan aktor intelektual pengerahan massa untuk melakukan pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas PT MMC.

Akibatnya, PT MMC mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 miliar lebih. Dan kini wakil bupati Morotai, Weni Paraisu sementara menjalani proses hukumnya.

Dalam kasus ini juga, tercatat sebanyak empat PNS yang tak lain merupakan bawahannya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dalam kasus yang sama. Sementara sebanyak 473 orang karyawan, warga lokal berhenti bekerja sejak Maret 2012 hingga 2013. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home