Polda NTB Tangkap 41 Pelaku Judi
MATARAM, SATUHARAPAN.COM- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 41 orang pelaku judi baik dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline). “Sebanyak 41 orang tersebut dari 31 laporan polisi yang kita terima dalam rentang waktu 17-23 Agustus,” kata Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, Kamis, (25/8).
Pengembangan terhadap kasus tersebut juga terus dilakukan sebagai salah satu komitmen bersama untuk memberantasnya di wilayah NTB.
Kapolda NTB secara tegas meminta jajaran agar segala jenis perjudian baik offline ataupun online ditindak tegas. Harapannya tidak ada lagi aktivitas judi di NTB, sehingga terciptanya kenyamanan dan keamanan bagi masyatakat.
Tindakan tegas tidak hanya bagi masyatakat yang melakukan aktivitas judi tetapi anggota yang terlibat juga diberikan tindakan tegas.
Turut diamankan bersama para pelaku beberapa barang bukti atas kasus perjudian tersebut, termasuk HP, kalkulator, nota, ATM, papan bola, karpet, pulpen, dompet, tas dan lain-lain yang digunakan sebagai alat tindak pidana judi tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...