Polisi Akan Bongkar Sekretariat KNPB Setelah Putusan Hukum
TIMIKA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, AKBP Agung Marlianto menegaskan Kantor Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang berlokasi di Jalan Sosial, Kebon Sirih, Timika, akan dibongkar.
"Apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tiga aktivis KNPB Timika, kami akan memohon izin kepada pemerintah daerah untuk membongkar bangunan itu, sebab selama ini digunakan untuk kegiatan yang sifatnya makar," kata AKBP Agung di Timika, Rabu.
Menurut Kapolres Mimika, hingga sekarang di gedung bekas Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika itu masih dijaga oleh personel gabungan TNI dan Polri.
Bangunan tersebut untuk sementara disita oleh aparat guna kepentingan proses hukum para tersangka, dan para tersangka maupun pendukungnya tidak mengulangi perbuatan pidana serta menghilangkan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mimika menyatakan menghormati usul atau saran dari berbagai lembaga, termasuk Amnesti Internasional, yang meminta pasukan TNI dan Polri mengosongkan Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika.
"Kami hargai setiap masukan dari lembaga sosial kemasyarakatan maupun lembaga-lembaga internasional. Tapi, mari kita hormati juga hukum yang berlaku di Indonesia. Terhadap para aktivis KNPB ini, sudah ada proses hukum di Polres Mimika," katanya.
Ia mengatakan, sementara ini untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan di Polda Papua di Jayapura. "Objek tersebut dengan berat hati kami lakukan penyitaan," kata AKBP Agung.
Pihak kepolisian setempat juga telah mengantongi rekomendasi dari PT Freeport Indonesia yang menguasai hak atas tanah di mana bangunan Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika itu berdiri.
"Gedung itu dibangun di atas tanah hak kontrak karya Freeport dan Freeport tidak pernah mengizinkan mereka untuk mendirikan bangunan di lokasi itu," ujar AKBP Agung.
Pada Rabu (9/1), Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika didukung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan status tersangka terhadap tiga aktivis KNPB Wilayah Timika, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua.
Ketiga aktivis KNPB Timika yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu SA, ED, dan YA selaku Ketua KNPB Timika.
Selama pemeriksaan di Polda Papua, ketiga tersangka didampingi lima orang penasihat hukumnya, yaitu Gustaf Kawer, Andreas Ronsumbre, Yohanis Mambrasar, Emanuel Gobay, dan Apilus Manufandu.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar) sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 87 KUHP jo pasal 53 KUHP (primer) dan pasal 110 ayat (2) ke-2e KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider). (ANTARA News Papua)
Editor : Melki Pangaribuan
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...