Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:23 WIB | Kamis, 08 Oktober 2015

Polisi Lhokseumawe Sulit Cegah Kaburnya Warga Rohingya

Ilustrasi: Petugas UNHCR membantu migran Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh begitu kapal mereka mendarat di pelabuhan ikan di Kuala Cangkoi, di Aceh, 13 Mei 2015. (Foto: AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

LHOKSEUMAWE, SATUHARAPAN.COM - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Tri Harsono, mengatakan polisi tidak bisa mengambil tindakan tegas untuk mencegah kaburnya warga Rohingya karena menurut dia warga Rohingya bukanlah tahanan.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe setelah 80 warga Rohingya telah melarikan diri dari penampungan sementara di Desa Blang Ado, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dalam kurun lima bulan sejak mereka pertama kali ditempatkan di lokasi tersebut.

Hilangnya 80 orang itu terungkap setelah Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdakin) Imigrasi Lhokseumawe, Albert Djalius, menghitung ulang jumlah warga Rohingya di Blang Ado bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, polisi, badan Perserikatan Bangsa-bangsa untuk pengungsi (UNHCR), serta Badan Internasional untuk Migrasi (IOM).

Menurut Albert, jumlah warga Rohingya ketika pertama kali menghuni penampungan sementara di Blang Ado pada Mei lalu mencapai 316 jiwa. Namun, pada 7 Oktober, jumlah warga Rohingya tinggal 236 jiwa.

Pihak UNHCR mengatakan sejumlah warga Rohingya yang ditampung di Blang Ado melarikan diri ke Malaysia.

“Kami tahu beberapa di antara mereka telah tiba di Malaysia. Kami telah menghubungi kantor kami di Malaysia dan mencocokkan catatan. Namun, kami tidak tahu ke mana sebagian besar lainnya,” kata Jeffrey Savage, pejabat senior perlindungan UNHCR sebagaimana dikutip BBC, hari Kamis (8/10).

Jeffrey Savage menambahkan, pihaknya tidak bisa menghambat pergerakan warga Rohingya karena hal itu merupakan wewenang Pemerintah Indonesia.

Tidak Boleh Keluar

Salah seorang warga Rohingya mengaku jenuh lantaran tidak diperbolehkan ke luar lokasi penampungan.

“Di Myanmar, kami tidak bisa ke luar kawasan karena kami Muslim. Di sini, kami tidak boleh ke luar sedikit pun. Kalau kami bisa jalan-jalan kan senang hati. Kami sudah minta kepada UNHCR untuk membawa kami ke luar sebentar dengan satu atau dua bus berisi 30 orang,” kata Hussin, seorang warga Rohingya dalam bahasa Melayu kepada wartawan di Aceh.

Pada Mei lalu, ratusan warga Rohingya tiba di pesisir Aceh menggunakan kapal kayu. Pemerintah Indonesia dan Malaysia lalu sepakat menampung pengungsi dan pendatang yang terapung-apung di laut dengan syarat mereka ditempatkan di negara ketiga atau dipulangkan dalam waktu satu tahun.

Sebulan kemudian, Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan, sekitar 964 pengungsi Rohingya asal Myanmar akan ditempatkan di lokasi penampungan sementara di Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Aceh Utara sampai satu tahun ke depan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home