Polisi Masih Proses Penangguhan Penahanan Adam Deni
Adam Dani terjerat kasus mengunggah dokumen tanpa izin di media sosial.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Dia ditahan usai terjerat kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, hari Selasa (8/2). Dikatakan, penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih diproses lebih lanjut. “Nanti penyidik akan memproses dulu,” kata Dedi.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ilegal akses, Adam Deni, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi di Jakarta, Kamis (3/2).
Salah satu alasan permohonan penangguhan penahanan adalah situasi COVID-19 yang sedang meningkat. Pertimbangan tersebut datang dari keluarga Adam Deni.
Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menahan Adam Deni pada Rabu (2/2). Dia ditetapkan menjadi tersangka. Adam Deni diduga melakukan tindak pidana mengunggah dokumen elektronik tanpa izin. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...