Polisi Panggil Pelapor Kasus Doxing Jurnalis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera memanggil pihak pelapor dalam kasus doxing yang dialami oleh jurnalis Liputan6.com.
"Rencana ke depan kita akan memanggil para pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Doxing merupakan praktik menyebarluaskan informasi pribadi ke publik terhadap seseorang individu atau organisasi menggunakan saluran digital.
Meski demikian, Yusri belum memberikan rincian kapan pihak pelapor akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Selain pelapor, penyidik kepolisian juga akan memeriksa para saksi yang berasal dari pihak pelapor dan diminta membawa alat bukti dalam perkara tersebut.
"Rencana ke depan juga memanggil saksi-saksi serta barang bukti yang ada," tambahnya.
Seorang jurnalis Liputan6.com bernama Cakrayuri Nuralam mendapatkan teror dengan cara doxing atau tindakan menyebarluaskan data diri seseorang.
Pihak Liputan6.com sendiri sudah membuat laporan polisi terkait kasus itu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. (Antara)
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...