Polisi Selidiki Investasi Bodong DNA Pro, Kerugian Hingga Rp 97 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.
"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk kerugian pada lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (4/4).
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.
Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang di antara mereka merupakan saksi pelapor, sementara satu lainnya saksi ahli perdagangan. Saksi ahli perdagangan ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.
Sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242 korban.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...