Polisi Tangkap Perempuan Gunakan Uang Palsu dalam Bertransaksi
BEKASI, SATUHARAP-AN.COM-Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menggunakan uang palsu saat bertransaksi di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, hari Senin (6/12).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriajdi, mengatakan pelaku berinisial PR (41 tahun). Berdasarkan pengakuannya, IRT tersebut telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu sebanyak tiga kali.
“Penggungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu,” kata Kombes Suprijadi, hari Rabu (8/12).
“Anggota Polsek Pondokgede kemudian mengembangkan informasi dan menangkap PR, seorang perempuan yang menggunakan uang palsu untuk mentransfer di tempat jasa pengiriman uang,” katanya.
Selain mengamankan pelaku PR, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita barang bukti berupa 62 lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu. Tersangka mengaku telah melakukan transaksi uang palsu sejak November 2021.
Menurut Suprijadi, uang palsu tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara online. Dari pengakuannya, PR membeli seharga dua juta rupiah untuk mendapatkan uang palsu sebesar enam juta rupiah.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...