Polisi Telah Menangkap 23 Tersangka Kelompok Khilafatul Muslimin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polritelah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus organisasi Khilafatul Muslimin. Mereka terdiri dari pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dan sejumlah anggotanya.
Para tersangka telah ditahan dan tersebar di sejumlah Polda. Polda Jawa Tengah menangani enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka dan Polda Metro Jaya enam tersangka.
"Jumlah total yang diamankan terkait Khilafatul Muslimin sebanyak 23 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/6)
Dikatakan, asistensi dan monitoring dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Polri, untuk melakukan pendampingan terhadap Polda-Polda yang di sana ada para tersangka.
Ramadhan menyatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
"Berawal dari pimpinan pusat, saat ini Polri sedang melakukan pendalaman pergerakan organisasi Khilafatul Muslimin terkait dengan kirab ke khilafahan berupa konvoi kendaraan dengan tujuan mensyiarkan khilafah yang dilakukan jemaahnya," kata Ramadhan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...