Polisi Terima 511 Laporan TPPO, Terbanyak Korban Tergiur Iming-iming Gaji Tinggi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mengungkap ratusan kasus TPPO. Ada beberapa modus dilakukan para tersangka, salah satunya mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.
Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu. Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.
Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji 2.700 dolar Singapura per bulan. Namun pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.
Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun di sana korban tidak menerima tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.
“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
511 Laporan Kasus TPPO
Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.
Berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO, terbanyak adalah iming-imingi gaji tinggi dengan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan enam kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.
“Dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744 orang,” kata Ramadhan. Ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.
Saat ini ada 100 kasus masuk tahap penyelidikan, 384 kasus di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari Selasa, 20 Juni 2023.
Pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembahasan ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...