Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:15 WIB | Rabu, 05 April 2023

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Sejumlah Negara

Keterangan pres Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, tentang perdagangan orang, hari Selasa (4/4). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Aparat gagalkan perdagangan orang dari Indonesia ke sejumlah negara. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial OP (40 tahun) yang menyediakan penampungan dan memproses keberangkatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, para korban direkrut melalui PT Savanah Agency Indonesia. Para calon pekerja dijanjikan berangkat ke Turki, Abu Dhabi, Polandia, dan Inggris.

"Para korban ini juga dimintai uang sebanyak Rp15 juta hingga Rp40 juta sebagai pengurusan keberangkatan," kata Direktur dalam konferensi pers, Selasa (4/4/23).

Dijelaskan, para korban kemudian diberangkatkan ke Singapura dengan dalih transit. Namun, setelah itu tidak diberangkatkan ke negara tujuan. Dari pengakuan para tersangka, sudah ada 15 orang diberangkatkan ke Dubai dan 26 ke Turki.

Atas perbuatan para pelaku, penyidik menyangkakan dengan pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta; dan/atau Pasal 81 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 M.

Perdagangan Orang ke Arab Saudi dan Yordania

Polisi juga mengungkap kasus perdagangan orang jaringan Indonesia, Jordania dan Arab Saudi. Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kedutaan Besar RI di Amman, Yordania mengenai perdagangan orang bekerja di Arab Saudi secara ilegal. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua jaringan pemberangkatan.

Jaringan pertama dilakukan oleh tersangka MA (53 tahun), ZA (54 tahun), dan SR (53 tahun). Kemudian, jaringan pemberangkatan kedua dilakukan penangkapan kepada tersangka RR (38 tahun) dan AS (58 tahun).

"Para tersangka ini menggunakan modus menjanjikan 1.200 riyal per bulan kepada pekerja yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Pemberangkatannya ini tidak sesuai prosedur dan visanya menggunakan visa wisata," katanya.

Pengakuan para tersangka menyebutkan, pemberangkatan pekerja ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 dengan keuntungan dari setiap yang diberangkatkan mencapai Rp6 juta. Selama itu, jumlah pekerja yang telah diberangkatkan sekitar 1.000 orang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home